CB, Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Kalsel, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tanah Bumbu 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Sejahtera, Simpang Empat , Minggu (13/12/2020).
Pencoblosan ulang dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada 9 Desember 2020 lalu.
“Hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Tanah Bumbu, ini harus dilaksanakan, mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa saat di konfirmasi membenarkan dengan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, dikarenakan adanya pelanggaran.
Lanjut Kamiluddin, kemaren ditemukan dua orang warga yang menggunakan hak pilih atas nama orang lain, tegas H Kamiluddin Malewa.
Menurut H. Kamiluddin, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang.
Dikatakan Kamiluddin bahwa dalam Pasal 59, menjelaskan bahwa lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, ungkapnya.(Jhon)
