Damaikan ‘Pencuri’ Aset Milik Negara, Kanit Reskrim Pagerwojo Disoal LSM PKTP

CB, TULUNGAGUNG – Belum lama ini Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung telah kehilangan pipa saluran air. Pipa saluran air bantuan dari Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) sejumlah 34  hilang begitu saja. Diduga, hilangnya pipa saluran tersebut telah dicuri oleh oknum warga Desa Kradinan atau warga desa tetangga.

Tak pelak, kabar hilangnya aset milik negara ini tersebar kemana-mana. Bahkan kabar tersebut juga terendus oleh pihak polsek setempat. Alhasil,  sebanyak 34 buah pipa itu ditemukan ‘sang pencurinya’ dan masih dikembalikan berkisar 17 buah pipa saja.

Namun yang jadi persoalan saat ini adalah topik permasalahan kasus tersebut adanya dugaan campur tangan kanitreskim setempat. Pasalnya,  dalam menyelesaikan masalah perdamaian sidang, hadir ‘PR’ Kanitreskim Polsek Pagerwojo  campur tangan di dalam proses perdamaian tersebut. Namun, ironisnya, dari tiga pilar dari Desa Mulyosari diduga  tidak dilibatkan alias hanya tiga pilar desa Kradinan dan kanitresim saja.

“Yang seharusnya bukan kewenangannya dalam hal itu, karena belum masuk ke ranah hukum dan masih dalam proses perdamaian di desa. Dan, ini masalah yang sangat lucu kanitresim campur tangan dalam permasalahan itu,” kata Koordinator LSM PKTP Susetyo Nugroho, pada Cahaya Baru.

Padahal, lanjut Susetyo Nugroho, yang hilang adalah kategori barang milik negara/fasilitas umum. Dan, menurutnya, seharusnya tidak ada kata perdamaian karena fasilitas umum yang dicuri. Ironisnya lagi informasi tidak ada yang mengetahui siapa nama pencuri itu. “Yang jelas warga keradinan. Karena masalah ini tidak masuk akal, kami pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Pagerwojo,” jelas Susetyo Nugroho sembari mengatakan sudah kali kedua dirinya malaporkan kejadian itu, tapi belum ada jawaban.

Kanit Reskrim Polsek Pagerwojo Aipda PR saat dikonfirmasi mengatakan bahwa adanya warga Mulyosari yang melaporkan adanya dugaan hilangnya pipa saluran air tersebut. Usai mendapat laporan warga Desa Mulyosari itu ia pun langsung menindaklanjuti dan datang langsung ke lokasi kejadian bersama anggotanya. Dari hasil oleh TKP dan hasil interogasi kepada para saksi ternyata benar bahwa disitu ada pipa milik warga Desa Molyosari.

“Kronologisnya ada warga Desa Mulyosari yang melaporkan dan itu sifatnya masih pengaduan. Dan akhirnya kita tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi pihak desa (Kades Kradinan, red), dan kalau ada warganya yang memanfaatkan pipa yang ditanamkan oleh air bersih itu agar segera dikembalikan,” kata Kanit Reskrim Pegerwojo ini kepada Cahaya Baru.

Dan, lanjut Kanit Reskrim Pegerwojo, setelah adanya kerjasama dengan pihak Desa Kradinan pipa itu pun akhirnya ditemukan. Karena pipa itu sudah ditemukan dan pihak warga Desa Mulyosari yang melaporkan itu pun telah mencabut laporannya.

“Dari 22 pipa itu Alhamdulillah sudah dikembalikan dan sudah ditanam kembali oleh warga. Jadi total pipa itu hanya 22 pipa dan bukan 34, seperti yang dilaporkan itu. Dan Alhamdulillah masalah ini sudah selesai dan sang pelapor juga sudah mencabut laporannya,” jelasnya.

Namun saat disinggung siapa pencuri pipa tersebut, Kanit Reskrim asli kelahiran Trenggalek ini mengatakan bahwa warga Desa Kradinan itu hanya memafaatkan saja dan menganggapnya bahwa pipa itu tidak lagi terpakai.

“Artinya warga disana memanfaatkan, karena diperkirakan sudah tidak terpakai lagi. Jadi kami ini sifatnya pendidikan dan persuasif pada warga,” jelasnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *