BAPENDA BANTAH, WARGA DITOLAK BAYAR PAJAK

CB, Banyuwangi – Gembira karena hasil panen meningkat,  dibandingkan dengan hasil panen yang sebelum sebelumnya, banyak warga banyuwangi yang berniat segera menutupi semua kebutuhan diluar kebutuhan hidup sehari hari. Diantaranya,  kepentingan untuk menyambut datangnya bulan romadhan, Idzul Fitri dan membayar pajak.

Namun demikian,  ketika dirinya datang ke tempat atau loket pembayaran yang telah disediakan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi,  Dirinya harus balik badan dengan tangan kosong. Karena pembayaran PBB tahun 2021 ditolak oleh petugas  loket.” Sudah terlanjur ngojek, bayar pajak PBB ditolak. Kata petugas loket,  sistemnya yang tidak bisa menerima dan mempersilahkan untuk melakukan pembayaran pajaknya pada bulan depan. Kecuali membayar pajaknya yang tahun 2020 atau yang sebelumnya “. Katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan  bahwa pembayaran PBB pada tahun sebelumnya, dirinya biasanya melakukan pembayaran pajaknya pada bulan juli atau agustus. Tergantung waktu panennya. Tapi karena hasil panen kali ini meningkat jauh dibanding panen sebelumnya, maka,  pajak tahun ini ( 2021 ) maunya dibayar sekarang  (maret)  2021 “. Terangnya.

Terkait peristiwa tersebut,  Alief Rachman K  Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, melalui Luluk, Seketaris Bapenda Kabupaten Banyuwangi, di kantornya membantah keras jika pembayaran PBB tahun 2021 ditolak ” Pembayaran PBB tahun 2021 itu tidak ditolak. Tapi dimulai per tanggal 1 april 2021, sesuai dengan Perbub “. Bantahnya.

Lebih lanjut,  Luluk menjelaskan bahwa ” Bukan ditolak. Namun, perlu kami sampaikan bahwa penetapan PBB P2 tahun 2021 adalah per tanggal 1 april 2021 dan jatuh tempo tanggal 30 september 2021, berdasarkan keputusan Bupati nomer : 188 / kep / 429.011 / 2021 ,tentang Penetapan Pengenaan PBB P2 di Kabupaten Banyuwangi. Jadi,  selama belum tanggal 1 april, maka pajak PBB P2 untuk tahun 2021 belum bisa dibayarkan “. Terang Luluk.

Terkait kekecewaan warga  yang gagal melakukan pembayaran PBB karena ditolak ” Akan kami lakukan sosialisasi. Baik melalui media maupun radio. Agar memberikan pemahaman bahwa pajak PBB P2 2021 dan jatuh tempo 30 september 2021. Kemarin kemarin waktu kita mendistribusikan ke desa dan kecamatan,  sudah kami sosialisasikan bahwa pembayaran PBB dimulai tanggal 1 april.  Mungkin ini, yang kurang disampaikan oleh desa ke masyarakat  “. Pungkasnya.

” Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Bapenda Kabupaten Banyuwangi memberikan kemudahan terhadap para wajib pajak dengan memperluas chanel pembayaran PBB melalui Bank Jatim, Indomaret, Gopay, E-Banking maupun juru pungut – juru pungut PBB “. Pungkasnya. ( Imm).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *