Disnaker Provinsi Jatim Launching Posko Pelayanan THR Keagamaan Secara Langsung Dan Online

CB,Surabaya- Dalam rangka menciptakan suasana Hubungan Industrial yang kondusif menjelang Hari Raya Keagamaan 1442 H terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 tanggal 22 April 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Jawa Timur.

Menyikapi kebijakan terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jatim tersebut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melaunching Posko Pelayanan THR Keagamaan. Peluncuran Posko THR tersebut berlangsung (26/4), di ruang wawasan kantor Disnakertrans Jatim jalan Dukuh Menanggal 124- 126 Surabaya dengan mengundang sejumlah awak media cetak, elektronik dan online.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH pada kesempatan tersebut menyampaikan, berkenaan dengan dampak Pandemi covid-19 yang berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam ketentuan, Menteri Tenaga Kerja RI menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langka.

Langka- langka yang dimaksud yaitu, memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kemudian meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Lalu, memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakir, meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

” Ditengah kondisi Pandemi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, ” tegas mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim tersebut

Sementara itu Posko THR Keagamaan Jawa Timur tahun 2021 melayani mulai tanggal 27 April s/d 20 Mei 2021 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin s/d Kamis) dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jum’at). Pihak-pihak yang ingin berkonsultai/mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan bisa menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan di Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur jln. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya atau di Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Sedangkan secara online Disnakertrans Provinsi Jatim juga membuka pengaduan melalui dan situs Disnakertrans
jatimprov.go.id. (ncs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *