CB, TULUNGAGUNG – Kabar masuknya guru agama tahun 2020 lalu untuk seleksi PPPK tahun ini, disambut suka cita para guru. Setelah mengungkapkan rasa syukur adalah guru agama harus memastikan dirinya aktif pada beberapa aplikasi pendataan. Pasalnya, aplikasi tersebut menjadi pangkalan data yang menginformasikan guru agama sudah terdaftar pada sistem.
Sedangkan keempat aplikasi yang dimaksud adalah Dapodik, SIMPKB, EMIS dan Siaga. Dapodik dan SIMPKB adalah aplikasi data guru milik Kemendikbud. Guru agama wajib aktif pada kedua aplikasi ini karena dia mengajar di sekolah umum atau sekolah milik Kemendikbud.
Bahkan, tahun lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kuota mendaftarkan diri mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tidak terbatas.
Pembukaan seleksi ini terbuka bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini sedang tidak mengajar juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi guru PPPK 2021.
Semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru.
Namun, hal ini, berbeda bagi guru di Kabupaten Tulungagung, khususnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar (SD). Betapa tidak, saat para guru PAI di seluruh Indonesia telah menyambut gembira seleksi PPPK dengan kuota yang cukup banyak itu, justru sebanyak 668 di lembaga Sekolah Dasar (SD) dan sebanyak 399 kekurangan guru PAI SD di Kabupaten Tulungagung ini tak satu pun yang diajukan oleh Pemkab Tulungagung untuk ikut sertakan dalam seleksi tersebut. Padahal, berkisar 23 guru PAI SD di Tulungagung ini sudah memiliki sertifikasi pendidik. Sungguh ironis memang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulungagung Catur Hernomo MM, MH tidak menampik bila tahun 2021 ini untuk guru PAI SD yang diajukan mengikuti seleksi PPPK. Manun demikian, menurut Catur, bahwa yang memiliki wewenang untuk guru PAI ada pihak Kemendag dan Kemendag Tulungagung untuk tahun ini tidak mengajukan guru PAI, khususnya guru PAI SD.
“Untuk tahun ini memang tidak ada guru PAI SD yang diajukan ikut seleksi PPPK dan mungkin tahun depan pak. Dan guru PAI itu sendiri adalah wewenang kemendag, sedangkan Kemendag sendiri tidak mengajukan guru PAI SD ikut seleksi PPPK tersebut” ujar Catur saat dikonfirmasi Cahaya Baru diruang kerjanya belum lama ini.(Khairul)
