Susetyo Nugroho:Saya Tetap Yakin Pada Kredibilitas Majelis Hakim
CB, TULUNGAGUNG – Carut marut penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tulungagung, terus menjadi sorotan sejumlah lembaga kemasyarakatan dan kerap menuai kritik masyarakat melalui jejaring sosial. Pasalnya, selain ‘tidak’ menerapkan Pedum, penyaluran bansos tersebut diduga tidak tepat pada sasaran. Bahkan, keruwetan bansos ini pernah mendapat perhatian serius Kementrian Sosial (Kemensos) dan mereka pun melakukan crosschek langsung di Kota Marmer tersebut.
Namun, kedatangan Kemensos di Tulungagung saat itu tak mampu merubah keadaan atau membuat efek jera para oknum ‘pencari untung’ dan penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih saja dengan cara paketan. Bahkan, tumpang tindih penerima berimbas pemangkasan besar-besaran yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada tahun ini dan yang berimbas pada KPM.
Melihat tidak adanya efek jera para oknum yang diduga banyak merugikan para KPM, Sugeng Sutrisno (perorangan, red), akhirnya mengajukan permohonan terkait sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur. Langkah yang ditempuh Sugeng Sutrisno ini setelah permohonan sengketa informasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung kali kedua tidak terjawab alias tak diberikan oleh Dinsos.
Alhasil, perjuangan Sugeng Sutrisno warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini menuai respon positif dari KIP Jatim dan Kamis (17/06), yakni berdasarkan perintah Mejelis Komisioner yang memeriksa sengketa dengan Nomor:010/IV/KI-Prov, Jatim-PS/202, Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti Sidang Ajudikasi non litigasi melalui daring terkait Sengketa Informasi Publik.
Dalam sidang tersebut, ada pernyataan menarik dari Kepala Dinas Sosial Tulungagung saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim mengetahui dan menguasai data yang diminta Sugeng Sutrisno tersebut, yakni soal salinan data penerima BST Kemensos dan BST Provinsi itu. Namun, ironisnya, tiba-tiba berbalik arah bahwa data salinan penerima BST Kemensos dan Provinsi itu tidak mengetahuinya dan dilempar ke Kantor Pos dan Dinsos Provinsi.
Padahal, jelas sudah, sesaui ploting dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, yakni pada poin 6 menyebutkan bahwa untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi TKSK setempat atau Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial KB PP dan PA Kabupaten Tulungagung. Sedangkan salinan data penerima yang diminta oleh Sugeng Sutrisno ini adalah data salinan penerima BST Kemensos dan BST Provinsi di Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Rejotangan.
Sementara itu, Plh PKTP Susetyo Nugroho angkat bicara terkait sidang sengketa informasi publik tersebut. Bahkan, menurutnya, sidang ini sangat menarik untuk dicermati. “Karena kita belajar bagaimana menyelesaikan masalah dengan cara yang prosedural, yaitu lewat Komisi Informasi Publik,” katanya.
Sedangkan, lanjut Susetyo Nugroho, jalannya persidangan baginya sangat lucu, yakni ketika Kadinsos awalnya mengetahui dan menguasai data tersebut kemudian melemparkan pada pihak Kantor Pos dan Dinas Sosial Provinsi.
“Yang menurut saya tidak masuk akal dan sedang itu layak untuk dicermati dan diikuti sidang-sidang berikutnya. Dan saya tetap yakin pada kredibilitas majelis hakim yang menangani. Kita tunggu saja kelanjutannya,” paparnya.(Khairul)
