Kasubag Humas Polres Tulungagung Bakal Proses Hukum Kades Yang Penuhi Unsur Rugikan Uang Negara

 

Susetyo Nugroho: Kalau Bersih, Kenapa Harus Risih

 

CB,TULUNGAGUNG – Munculnya berita yang sedang ramai di media online terkait keluhan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung, yang telah dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bakal mendapat sikap tegas dari APH setempat. Bahkan, APH Tulungagung akan memproses secara hukum yang berlaku. Hal tersebut yang disampaikan Kasubag Humas Polres Tulungagung, Tri Sakti SH.

“Jika kami mendapat laporan dari LSM atau pun masyarakat terkait penyimpangan angaran di desa desa, tentu Pidsus akan mendalami laporan tersebut untuk di croschek baik data maupun dilapangan,” kata Tri Sakti saat di Konfirmasi Cahaya Baru dan Media Suara Republik di Mapolres Tulungagung, Jumat (18/06).

Tentunya, lanjut Tri Sakti, dengan menghadirkan pihak yang melapor dan yang terlapor serta saksi-saksi dilapangan, tentunya akan bisa melihat apakah di desa tersebut benar-benar ada penyimpangan anggaran atau tidak. Dengan begitu, hukum akan berperan dan benar tidaknya mereka telah melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas di desanya. Sehingga, bila benar-benar terjadi adanya npenyimpangan maka pihaknya pun akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi, tentu dalam hal penyelidikan maupun penyidikannya rekan-rekan media juga harus menunggu hasilnya. Karena untuk mengcroschek dengan yang dilapangan tentu bukti ini kebenarannya perlu disampaikan dengan yang dilapangan, penyimpangan kerugian negara dan sejauh mana tentu akan kami proses secara hukum yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Tri Sakti, dalam penentuan status penyimpangan ini naik keranah hukum, maka akan diadakan gelar perkara terlebih dulu dan apabila di dalam gelar perkara terdapat unsur-unsur yang merugikan keuangan negara tentu akan diproses. “Hasil gelar perkara ini maka akan timbul status dan siapakah yang telah merugikan keuangan negara, disini yang akan menentukan. Tentunya, masalah ini tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” paparnya.

Menanggapi kegerahan sejumlah kades yang dilaporkan LSM, Plh Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) Susetyo Nugroho ini anggap para kades-kades terlalu berlebihan. Dan, menurutnya, kades-kades sehurusnya berintrospeksi diri dan bila pemerintahan bersih tentu itu akan lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.

“Kalau bersih, kenapa harus risih dan tentunya pelapor-pelapor pasti sudah riil dan mereka sebelumnya sudah bersurat ke kades yang bersangkutan, mungkin karena tidak ada jawaban. Dan kalau memang data SID Kemendes tidak valid, silahkan saja para Kades tuntut Kememdes,” katanya.

Tidak ada masalah, lanjuynya, apabila laporan pada APH setempat tidak ditanggapi. Karena, menurutnya, masih ada institusi APH di provinsi maupun pusat. “Tidak ada masalah apabila laporan kami tidak ditanggapi, karena masih ada institusi di provinsi atau pusat. Karena, tidak ada larangan kita melapor kesana,” jelas Susetyo Nugroho.(Khairul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *