Buruknya Pelayanan Pln Rayon Batulicin dan Satui

CB, Tanah Bumbu – Perusahaan Pln (persero) yang merupakan salah satu perusahaan BUMN, khususnya Pln Rayon Batulicin dan Satui menjadi sorotan publik terkait buruknya pelayanan kepada masyarakat belakangan ini. Seharusnya pelanggan(pemohon) warga diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu, kalimantan Selatan seharusnya mendapatkan pelayanan listrik yang baik serta dengan mutu pelayanan yang baik, seperti yang diatur dalam undang-undang No 30 th 99 tentang ketenaga listerikan. Jika terjadi gangguan aliran listrik ,maka pihak PLN wajib melakukan perbaikan.

Selain itu PLN juga wajib mengganti kerugian yang diakibatkan oleh Kesalahan maupun kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai dengan surat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Akan tetap masyarakat Tanah Bumbu justru mengeluh tentang buruknya Pelayanan Pln Rayon Batulicin dan Rayon Satui.

Pasalnya masih ada warga diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang mengeluhkan tentang buruknya pelayanan PLN Rayon Batulicn yang diduga ada perlakuan diskriminatif.

Seperti yang dikeluhkan oleh seorang warga pemohon sambungan baru listrik dikecamatan Karang Bintang yang gagal mendapatkan pemasangan sambungan baru listrik PLN.

Pelayanan PLN Rayon Batulicin disinyalir bertele-tele, pasalnya ketika warga mengajukan pemasangan baru dan warga tersebut telah memenuhi syarat dengan Sertifikat Layak Operasi(SLO) akan tetapi warga masih gagal mendapatkan sambungan baru PLN.

Lalu warga melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon 123 malah pemohon sambungan baru disuruh membawa buku rekening bank serta KTP untuk dilakukan pengembalian biaya yang sudah disetorkan (restitusi).

Menurut informasi dari warga yang gagal mendapatkan sambungan baru bahwa alasan dari PLN Rayon Batulicin adalah karena jarak sambung rumah warga tersebut radiusnya terlalu panjang yakni capai 100 meter.

Faktanya ditemukan justru ada rumah warga lain yang jaraknya malah mencapai radius 400 meter akan tetapi malah warga tersebut sukses mendapatkan sambungan baru dari PLN Rayon Batulicin.
Hal ini terindikasi ada dugaan pelayanan tebang pilih yang bersifat diskriminatif.

Sudah berulang kali Jhony Cornelius, wartawan media ini mendatangi kantor PLN Rayon Batulicin untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan warga tersebut, akan tetapi selalu gagal.
Tampaknya memang Kepala Rayon Pln Rayon Batulicin sengaja menghindari konfirmasi wartawan.
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik seorang wartawan dilindungi UU Pers No 40 tahun 99.

Wartawan Cahaya Baru hanya ditemui oleh Security Kantor PLN Rayon Batulicin yang mengatakan bahwa pimpinan sedang berada diluar kantor.

Sehingga timbul pertanyaan kenapa pimpinan PLN Rayon Batulicin terkesan sulit dikonfirmasi, apakah ada rahasia Pln Rayon Batulicin yang takut terkuak.

Sementara Kepala Pln Rayon Satui juga sulit untuk dikonfirmasi terkait buruknya pelayanan. Wartawan media ini sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Pln Rayon Satui melalui Whats App akan tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Sementara Wartawan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Kepala Pln Cabang Kotabaru yang membawahi Rayon Batulicin dan Rayon Satui.
Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *