CB, TULUNGAGUNG – Sungguh miris, Pandemi Covid – 19 yang sudah berjalan hampir dua (2) tahun ini, tentu perekonomian masyarakat semakin menurun. Menurutnya penghasilan masyarakat, tentu pula akibat dampak PPKM yang masih berjalan hingga saat ini.
Namun, ironisnya, masih Pemerintahan Desa (Pemdes) yang melakukan praktek, yakni seperti jasa pembayaran pada warganya. Tak pelak, akibat perekonomian yang masih belum menentu ini, mereka pun mengeluh dengan tarikan yang memberatkan itu.
Sedangkan menanggapi sura, PSM Lidra, pada Selasa (26/10), Kepala Desa Tiudan mengatakan, bahwa dalam suratnya soal kegiatan BUMDesa, dan Pemerintah Desa Tiudan, tidak memaksa atay mengarahkan soal tarikan itu. Namun demikian, pihaknya hanya memfasilitasi bagi masyarakat yang membayar Pajak melalui BUMDesa. Namun, membayar pajak lewat BUMDesa harus memberi imbalan jasa sebesar Rp 2.000.
Kegiatan jasa titip ke BUMDesa itu, menurut kades, adanya kerja sama dengan Bank Jatim Tulungagung serta arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Mendengar kabar itu, PSM Perkumpulan Swadaya Masyarakat, (PSM) Lidra, melakukan berkigirim surat ke Pemerintah Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Menurut Menam Maulana selaku ketua PSM Lidra, pihaknya ingin tau apa alasan pemerintah desa tersebut mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 2.000 bagi warga yang membayar pajak PBB. Namun, menurut pria asal Kalimantan ini, jawaban itu bertolak belakang dengan apa yang ia dapat dari lapangan.
Karena tidak puas dengan balasan PemdewTiudan itu, akhirnya PSM Lidra ini berkirim surat ke DPMD Kabupaten Tulungagung, guna menanyakan soal penarikan biaya jasa tambahan itu sesuai arahan DPMD.
Sungguh mengagetkan, yakni pada Jum’at (05/11) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tulungagung, Drs Eko Asistono MSi dengan jelas mengatakan dalam suratnya, terkait pernyataan adanya imbalan jasa Rp 2000 pihaknya tidak tahu menahu. Artinya, soal pembayaran PBB di Desa Tiudan yang merupakan arahan Kantor DPMD Tulungagung ditepisnya alias itu tidak benar.
Menurut Menam Maulana, selain bersurat Ke DPMD, PSM Lidra juga bersurat ke Bank Jatim Tulungagung guna menayakan terkait praktek penarikan biaya tambahan itu adanya kerjasama dengan bank Jatim tersebut.
“Kami juga bersurat ke Bank Jatim, untuk menayakan terkait apakah praktik penarikan biaya tambahan yang dilakukan BUMDesa Berkah Berseri Desa Tiudan tersebut kerja sama dengan Bank Jatim,” jelas Menam Maulana kepada cahayabaru.id, Kamis (11/11).(rul)
