Dispendikpora Tulungagung Belum Beri Izin Pembangunan Waterboom di Halaman SDN 2 Plandaan

Heri Purnomo: Memang Tanah Itu Milik Desa, Tapi Bangunan Itu Milik Pemerintah

CB, TULUNGAGUNG – Terkait pembangunan Waterboom di halaman Sekolah Dasar Negeri 2 Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pembangunan yang ‘dilakukan’ pihak Pemeritah Desa Plandaan itu diduga belum mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.

Terbukti, hasil konfirmasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tulungagung membenarkan, soal pembangunan Waterboom di halaman SDN 2 Plandaan belum melakukan izin. Seperti yang diberitakan cahayabaru.id belum lama ini, Pembangunan Waterboom di Halaman SDN 2 Plandaan Belum Kantongi Izin.

Sementara itu, mengingat pembangunan Waterboom menggunakan lahan sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Pemkab Tulungagung saat dikonfirmasi mangatakan, bahwa selama ini pihaknya belum pernah bertemu dengan pihak desa. Namun demikian, saat pihaknya mendapat tembusan surat dari Pemerintah Desa Plandaan, pihaknya pun langsung mengambil langkah, dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Jadi, awalnya itu kita terima surat dari desa, tapi kepadanya Kasek dan kita hanya tembusan. Dalam menindaklanjuti itu, kami sudah melangkah dan kita mengundang kepala sekolah, ada komite, ada Kaupas dan dan Kasi Sarpras saya undang kesini (Kantor Dispendikpora, red) terkait penyikapan itu,” kata Kabid Pembinaan SD Dispendikpora Heri Purnomo S.Pd kepada cahayabaru.id, Rabu (08/12).

Dari pihak sekolah, lanjut Heri Purnomo, telah menyampaikan soal regrouping. Dan, regrouping ini sendiri tentu pula harus melalui proses, alias tidak bisa langsung diregrouping begitu saja. Karena, menurut Heri Purnomo, regrouping itu juga harus melalui proses usulan-usulan dari bawah, seperti halnya dari Kaupas serta kajian-kajian. Karena, menurutnya, regrouping itu sendiri harus satu atap alias harus satu halaman sekolah.

“Masalahnya, antara Plandaan 1 dan 2 ini kan tidak 1 halaman. Dan, di SDN 2 Plandaan ini juga masih ada siswa, dari kelas 1 sampai kelas 6 ini sekitar 26 siswa,” kata Heri Purnomo.

Selain itu, lanjut Heri Purnomo, pada Tahun 2020, SDN 2 Plandaan barusan mendapatkan bantuan rehab sekolah, dengan jumlah Rp. 280 juta. “Jadi, bangunan sekolah itu masih milik pemerintah. Makanya dari pihak sekolah, Kaupas dan komite itu mengharapkan sekolah itu jangan diregrouping dulu. Tidak tahu kalau siswanya nanti sudah habis, monggo kalau mau diregrouping atau mau dipindah gurunya dan lain sebagainya,” jelas Heri Purnomo.

Masih kata Heri Purnomo, dari hasil rapat dengan pihak Kasek, Komite, Kaupas dan Kasi Sarpras, pihak desa sendiri saat itu tidak ada. Iapun mengatan, sejak dibangunnya Waterboom itu, dirinya belum pernah bertemu pada Kades Plandaan dan dirinya juga belum pernah merasa memberikan izin soal pembangunan itu.

“Dari hasil rapat itu ternyata dari pihak desa tidak pernah ke kita. Jadi dari pihak desa itu tidak pernah berkomunikasi dengan kita, apalagi kepala desa. Jadi kita belum pernah memberi izin terkait pembangunan itu,” jelas Heri Purnomo.

Selain itu, imbuhnya, dirinya juga sudah menyampaikan tentang tanan mapun status bangunan sekolah itu. “Kemarin saya juga sudah menyampaikan,
memang tanah itu milik desa, tapi bangunan itu kan milik pemerintah,” paparnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *