Tak Tanggapi Surat LSM PKTP, Pemdes Plandaan Diklarifikasi Ombudsman

CB, TULUNGAGUNG – Pembangunan Waterboom di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pembangunan Waterboom yang khampir kelar itu ditengarai  ‘belum mengantongi izin’ dari dinas terkait serta belum mengantongi SK Bupati Tulungagung.

Selain itu, Waterboom yang dibangun di halaman SDN Inpres itu, semestinya ‘wajib’ melalui mekanisme, yakni apabila ada upaya regrouping atau merger tentu pula Pemdes Plandaan sebelum membangun ‘harus’ memberi ganti rugi dulu senilai bangunan sekolah serta lainnya. Namun, sungguh ironis, pembagunan yang disoal para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tulungagung ini ‘terkesan’ kebal hukum.

Ironisnya lagi, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM yang pernah mempertegas bahwa dirinya tidak pernah memberi izin secara tertulis maupun lisan, tapi kenyataannya pembangunan Waterboom tetap berjalan dan malah terkesan tutup mata. Ironis memang, dan siapakah dibalik pembangunan Waterboom yang terkesan dipaksakan itu?

Terkesan tak ada respon dari Pemkab Tulungagung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) berupaya mengajukan hearing ke DPRD Tulungagung dan hearing itu pun terealisasi pada 7 Januari 2022, lalu. Namun dari hasil hearing yang telah menghadirkan beberapa dinas terkait, beberapa LSM Tulungagung ini tak serta merta puas, tapi malah justru menuai rasa kecewa.

Meresa kecewa dan tak puas hasil hearing itu, LSM PKTP ini pun bersurat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur. Bersuratnya PKTP itu, mengingat dana pembangunan Waterboom di Desa Plandaan dikabarkan bantuan dana BK dari Dispora Jatim. Bahkan selain bersurat ke Dispora Jatim, PKTP ini juga melaporkan Pembangunan Waterboom di Desa Plandaan itu ke Kabag Reskrim Mabes Polri.

Namun, sebelum hearing, LSM PKTP ini sudah kali kedua bersurat ke Kepala Desa (Kades) Plandaan. Dan, kali pertama surat PKTP dengan Nomor 41/XII/PKTP/2021 tertanggal 2 Desember 2021 dan surat kali kedua dengan Nomor 49/XII/PKTP/2021, yakni yang diterima Pemerintah Desa Plandaan atas nama Agus Oka, akan tetapi Pemdes Plandaan tak kunjung memberi tanggapan. Tak pelak, surat kali kedua yang tak ada tanggapan dari Kades Plandaan itu, akhirnya dilaporkan ke Ombudsman Jatim. Dan, kini, ombudsman  pun mengklarifikasi Kades Plandaan yang tak kunjung memberi tanggapan surat LSM PKTP tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM PKTP Susetyo Nugroho membenarkan, bahwa dirinya telah bersurat atau melaporkan Kades Plandaan yang telah mengabaikan suratnya itu ke ombudsman, dan  kini telah diklarifikasi Ombudsman. Selain itu, menurutnya, pembangunan itu sendiri sarat pelanggaran yang telah dilakukan Pemdes Plandaan. Untuk itu, Iapun berharap masalah pembangunan Waterboom ini segera ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Terlalu banyak pelanggaran yg dilakukan. Merujuk pada hearing 7 januari 2022 lalu, yakni mulai dari status SD Inpres, penerima DAK, perizinan tata ruang dan lain-lain yang tidak dilakukan, oleh Pemdes Plandaan” kata pria yang akrab dipanggil Yoyok ini.

Soal pembangunan Waterboom itu, lanjut Yoyok, ia hanya menginginkan kepastian asal sumber dana pembangunan Waterboom serta jumlah dana pembangunan Waterboom itu secara resmi. Mengingat, menurut Yoyok, usai hearing di DPRD Tulungagung itu ia tidak dan belum diberi data-datanya.

“PKTP hanya ingin memastikan asal sumber dana dan besarannya secara resmi. Karena ketika hearing kami tidak dikasih bukti/data-datanya, sehingga akan bisa menjadikan referensi kami untuk tindakan-tindakan selanjutnya,” ujar Yoyok.(fai/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *