Bupati Tanbu Sampaikan Tiga Raperda Kepada DPDR Tanbu

CB, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Zairullah Azhar telah menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu.
Ketiga perda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah.

“Tiga buah raperda yang disampaikan tersebut yaitu tentang susunan perangkat daerah. Dimana perda Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah berganti,” ucap Bupati, 8/02/22.

Sedangkan raperda kedua yang disampaikan adalah tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung.

Raperda ke tiga tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap peraturan daerah terkait rencana pemilihan kepala desa.

Bupati berharap, tiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku di lembaga legislatif yang akhirnya bisa disahkan jadi perda dan diberlakukan sesuai tujuannya,” ungkap Bupati.
Jjon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *