CB, Lumajang – Warga Desa menolak adanya Operasional pengusaha Somil Kayu bangunan yang berada di Rt6 Rw1 Dusun Krajan Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang,kamis 10/3/22.
Penolakan tersebut melalui surat pengaduan kepada Kepala Desa Wotgalih H.Lestari serta dilampiri dengan surat penolakan tanda tangan sejumlah warga masyarakat yang berada didusun Krajan, Awal mulanya menurut salah satu warga bahwa pemilik Somil tidak ada pemberitahuan kelingkungan masyarakat maupun kepada pemerintah Desa setempat, dan dianggap telah merampas ruang hidup warga,”jelasnya.
Menurut Kepala Desa H.Lestari ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pengusaha Somil tersebut memang tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Desa, artinya
pengusaha tersebut tidak mengantongi surat perijinan, SITU atau SIUP,”ujar H.Lestari.
Harapan pemerintah Desa terkait masalah ini bisa dikendalikan artinya duduk bersama diantara warga yang menolak, alasanya apa, kemudian pemilik Somil maunya apa, ini agar jelas kedepanya jangan dianggap remeh ketika terjadi hal seperti ini bagaimana,”imbuh H.Lestari.
Penolakan Warga Masyarakat melalui surat aduan serta dihadiri oleh beberapa perwakilan yang datang untuk mengadu ke Desa saat itu, warga menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena telah menggangu waktu jam istirahat dengan suara bising gergaji Somil maupun Senso apalagi disekitar lokasi ada warga yang sakit,” sebutnya.
Setelah melakukan pembersihan areal lokasi pemilik Somil diduga telah melakukan penebangan kayu pagar milik warga masyarakat tampa ijin pemiliknya sehingga pemerintah Desa atas aduwan warganya akan menindaklanjuti melalui kasun Dusun Krajan Mustakim berencana untuk mengukur ulang batas lokasi Somil dengan tanah milik warga.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada pemilik Somil/Kayu, sebut saja: “Prayet, Warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun mengatakan bahwa masalah ini akan kita atur dan tata kembali dengan cara penyelesaian-nya bagaimana, ia juga sanggup memenuhi apa yang menjadi kemauan masyarakat pasalnya dengan cara mediasi,” pungkasnya.
Masih menurut pemilik Somil selama tiga bulan beroperasi mulai awal tidak pernah ada masyarakat komplin setelah berjalan satu bulan setengah baru ada masalah, ini saya tidak habis pikir mas,,!! Ucapnya.
Pihaknya sudah menuruti apa yang menjadi kemauan masyarakat tegasnya sudah tidak melakukan penyeblangan digudang, tetapi masih saja dikonplin, sebenarnya maunya masyarakat itu seperti apa ini yang menjadi pertanyaan bagi saya mas.,!! Bahkan saya sudah ijin kepada H.Wiro selaku RW dan Moch Sofyan selaku RT untuk membelah sisa kayu glundungan yang digudang, selanjutnya akan dibelah diluar saja,” sebutnya.
Dengan permasalahan ini pihaknya siap duduk bersama jika memang maunya masyarakat seperti itu jika posisi saya yang salah saya siap untuk berhenti melakukan operasi Somil jika itu dikehendaki oleh masyarakat apalagi terkait dengan perijinan karena ini bukan perusahaan permanen mas..tidak setiap hari beroperasi kalau ada bahan baru bekerja kadang bisa seminggu tidak bekerja terus terang ini usaha kecil jangan disamakan dengan perusahaan besar,” ucap pemilik usaha kepada wartawan,laporan reporter Cahaya Baru.id (Har/Gus)
