Susetyo Nugroho: Inspektorat Sebagai APIP, Seharusnya Dapat Mendorong Keterbukaan Informasi
CB, TULUNGAGUNG- Lagi, pasca talkshow yang digelar Radio Perkasa FM di Bima Cafe dengan tema Kades versus LSM, Pengawasan Atau Pemerasan?, Menyisakan sekelumit cerita. Pasalnya, terwujudnya talkshow tersebut, ada dugaan upaya ‘pembunuhan karakter’ terhadap LSM yang selama ini dianggap sering lakukan penyuratan terhadap kades yang ‘sarat’ masalah.
Namun, semua itu, tak membuat surut para LSM di Tulungagung dalam melakukan pengawasannya soal penyalahgunaan anggaran yang ada di pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Apalagi, penggunaan APBDes cukup signifikan, akan tetapi per power di Inspektorat dinilai masih minim. Hal tersebut yang disampaikan Ketua Harian Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Susetyo Nugroho.
“Penggunaan APBDes setiap tahun mencapai milyaran rupiah, sedangkan per power inspektorat hanya sedikit,” kata Ketua LSM PKTP Susetyo Nugroho kepada Cahaya Baru, Kamis (17/03).
Untuk itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Yoyok ini, diperlukan kerjasama yang baik dengan NGO atau LSM serta masyarakat setempat agar bisa lebih efektif dalam pengawasan.
“Inspektorat sebagai APIP, seharusnya dapat mendorong keterbukaan informasi supaya masyarakat bisa tahu penganggaran di desa masing-masing dengan detil, buka hanya secara global seperti yg sekarang banyak dipasang di depan kantor desa,” jelasnya.
Masih kata Yoyok, ketika masyarakat setempat bersama LSM ikut mengawasi, maka akan sangat meringankan tugas APIP karena pihak pengguna anggaran akan lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran.
“Jadi, ketika pengawasan dari masyarakat setempat ini tercapai akan sulit juga bagi LSM ‘nakal’ untuk melakukan pemerasan dikarenakan akan diketahui oleh masyarakat setempat,” ujar Yoyok.
Sementara itu, Ketua LSM Bintara Dr Raden M Ali Sodik M.Pd.I, MH mengatakan, bahwa fungsi Inspektorat adalah melakukan pembinaan serta pengawasan. Namun pada kenyataannya, dalam menjalankan fungsinya Inspektorat dianggap masih lemah.
“Fungsi Inspektorat adalah pembinaan dan pengawasan. Terkait dengan itu, disini kita melihat kenapa inspektorat itu dalam merangkap pengawasan dan pembinaan terlihat lemah. Dan sesuai dijelaskan (oleh pihak inspektorat, red) SDM yang kurang,” kata Raden M Ali Sodik ini kepada Cahaya Baru.
Maka, lanjutnya, pemerintah daerah harus memikirkan masalah tersebut. Sebab, fungsi Inspektorat itu sangat luar biasa jikalau hal itu bisa maksimal dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah di Tulungagung, baik di pemerintahan daerah, kecamatan maupun yang ada di pemerintah desa.
“Kenapa hari ini terjadi kemandulan disitu (inspektorat, red), karena faktor SDMnya dan SDMnya harus dibenahi. Karena inspektorat harus mampu menjadi ahli audit, ahli pembinaan dalam pengawasan segala permasalahan dan termasuk pengawasan dalam pemerintahan daerah. Pesan saya, ya harus ada pembenahan SDM dan alokasi anggaran,” paparnya.
Saat disinggung di lembaga inspektorat yang dikumiungkinkan melakukan tindakan tak terpuji, yakni bisa masalah itu mandek di inspektorat karena suap R. Mas Ali Sodik pun mengatakan, bahwa terjadinya dugaan pemerasan atau penyuapan itu dimungkinkan mereka (kades, red) tidak faham aturan hukum.
“Jadi terjadinya dugaan pemerasan atau penyuapan, mungkin dari beberapa kepala desa itu tidak paham terhadap aturan hukum yang berlaku di negara kita,” jelas Raden M Ali Sodik.
Masih kata Raden M Ali Sodik, tidak adanya pengawasan ataupun pemberian sanksi terhadap pemerintah desa yang melanggar. Bahkan, menurutnya, saat ini malah terlihat bebas alias laporan-laporan di Inspektorat itu tidak ada hasilnya.
“Hari ini kan bebas merta didalam aturan sekarang, dan anda bisa lihat sendiri. Laporan-laporan itu tidak ada hasil yang sifatnya itu ada endingnya sanksi, kan belum ada. Dan saya belum melihat itu,” katanya.
Tetapi pembinaan itu seharusnya ada publikasinya, imbuhnya, yakni harus ada pelaporan dari NGO, ada pula dari masyarakat dan media.
“Ya tentu harus ada publikasi tentang penyelesainnya. Kenapa seperti itu, karena biar ada kepahaman atas pendidikan hukum terhadap masyarakat. Kita juga butuh media dan LSM untuk pemahaman itu. Apakah ini dibina, apa dibinasakan atau dibiarkan,” kata Raden M Ali Sodik dengan mimik serius.(rul/chim)
