Diduga Panitia Cakades Di Desa Pandu Terkesan Tertutup Dengan Awak Media

CB, Gresik – Pemilihan Kepala Desa di kabupaten gresik tahun 2022 sudah dekat,dan para panitia pelaksana Cakades sudah menyiapkan segala sesuatunya.

Pada hari ini tanggal 17/03/2022 telah dilaksanakan Pengambilan nomor urut peserta Cakades oleh ketua panitia pelaksana.Tapi sangat disayangkan begitu Awak Media datang ke lokasi balai desa tidak diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan Cakades entah tidak tahu apa alasannya yang kurang jelas,saat mau masuk sudah dihalangi oleh seorang anggota Babinsa dengan alasan dilarang oleh ketua panitia.
Dan akhirnya para awak media dengan terpaksa menunggu proses kegiatan Cakades sampai selesai di luar kantor Balai Desa.Saat acara sudah selesai awak media berusaha mewawancarai camat cerme sebut Umar,menuturkan bahwasanya bukan menghalangi media tapi dengan alasan prokes ungkapnya.
Sudah jelas bahwa siapapun yang menghalang-halangi profesi seorang jurnalis/ wartawan melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS,dan akan dipidanakan kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp.500 juta rupiah.
Saat yang bersamaan kami para awak media mencoba mewawancarai ketua panitia sebut Lukman yang juga menjadi perangkat desa pandu cerme, menuturkan saya sebagai ketua panitia minta maaf pada awak media yang sudah menunggu terlalu lama di luar dikarenakan prokes”apalagi tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan Cakades di sini.Dengan adanya peristiwa yang ada di desa pandu kecamatan cerme saya sangat menyayangkan cetus ‘Rian seorang anggota LSM yang sudah lama menggeluti dunia pemerintahan.
Pada saat camat cerme Umar mau meninggalkan tempat, awak media masih ingin menggali informasi yang lebih untuk dapat dijadikan pemberitaan yang lebih berimbang,”siapa mas yang tidak memperbolehkan meliput semua bisa mas apalagi media terkecuali para pendukung calon cetus”Camat.(tof)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *