8 Pelaku Jambret Yang Meresahkan Masyarakat Di Tangkap Polsek Asemrowo

CB, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asem Rowo jajaran Polres pelabuhan Tanjung Perak, menunjukkan dedikasinya berhasil gerak cepat ungkap dan menangkap para komplotan jambret yang meresahkan warga di berbagai tempat wilayah sekitar Surabaya. Ironisnya ada Pelaku yang masih dibawah umur.

Kapolsek Asem Rowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, para pelaku berjumlah 8 orang mereka ditangkap berbagai lokasi berbeda. Identitas para pelaku berinisial MFA (20), AAF ( 18 ), MR (19), RSB (17), S ( 32), MS ( 15 ), HS (25 ), F (23).

“Alhamdulillah, dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil ringkus 8 (delapan) pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat di Surabaya khususnya wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya.Senin((21-03-22).

Masih lanjut Kapolsek Kompol Hari,Berdasarkan informasi dan ciri-ciri tersangka beserta sepeda motor nya anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan pelaku jambret beserta barang buktinya.

“Modus kejahatan Pelaku dengan cara, membututi korban dari Surabaya arah luar kota atau sebaliknya dari luar kota menuju Surabaya, pada saat ditempat yang sepi pelaku beraksi.,”ungkap kaposek.

Lebih lanjut Kapolsek, Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam Nopol: L-6860-XL, 2 buah dasbook hp samsung A71 dan hp galaxy A8+, 3 buah tas, 1 buah tas perempuan, 1 unit sepeda motor honda vario Nopol: L-5800-XE warna putih beserta kunci kontaknya, 1 unit sepeda motor yamaha fino Nopol B-6184-PUA, 2 buah dasbook hp merk xiaomi redmi note 8 dan dasbook hp merk vivo y21s, 1 buah kemeja, 1 unit hp xiaomi tipe redmi 5A dan protolan sepeda motor hasil kejahatan.

“Motif tersangka melakukan kejahatan, untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang dengan temannya dan juga untuk membeli narkoba berupa sabu,”pungkasnya.

Untuk pasal disangkakan terhadap para tersangka yakni antara pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara.( ses )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *