Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

CB, Tanah Bumbu – Guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Knalpot Brong, Satlantas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan  menggelar Pers Release (jumpa pers) terkait pemusnahan ratusan knalpot racing atau knalpot brong di Halaman Pos Lantas Simpang Empat, 7/7/2022 .

Proses pemusnahan knalpot brong tersebut  dengan cara memotong knalpot menggunakan alat pemotong besi (Cutting wheel).

Ratusan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas diwilayah Tanah Bumbu selama giat operasi kepolisian di tahun 2022.

“Ada 115 knalpot brong yang kami musnahkan,” Sebut  Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kabag Ops, Kompol Andri Hutagalung, di dampingi Kasi Humas, AKP H.I Made Rasa.

Dikatakan Kompol Andri,  kegiatan pemusnahan tersebut merupakan  bentuk dari upaya represif mereka setelah upaya preemtif dan preventif yang dilakukan beberapa bulan lalu.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan
pelajaran bagi pelanggar agar pengguna jalan tidak terganggu, bukan saja menghargai sesama pengguna jalan, akan tetapi juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan dan tinggal di dekat jalan,” tegasnya.

Pada momen  itu, Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur Setyo Pambudi, mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sangat berdampak pada pencemaran udara dan suara bising, karena knalpot brong tidak mempunyai penyaringan udara dan emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot brong tersebut.

Selain itu dampak negatif penggunaan knalpot brong di antaranya mengganggu pengguna jalan serta ketentraman  dalam berlalulintas  juga  kekhusyukan umat beragama pada saat menjalankan Ibadah.
Penggunaan knalpot brong dapat mengakibatkan kesalah pahaman antar pengguna jalan yang berakibat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Dalam penindakan yang  di lakukan petugas Satlantas sudah secara
tegas dan humanis serta mengedepankan rasa empati agar dapat membuat pelanggar lalu lintas  memahami dan patuhi  peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang dilarangnya penggunaan  knalpot racing atau brong,” paparnya.

Kasat Lantas Tanbu mengimbau kepada masyarakat untuk tertib di jalan  dalam berkendara  baik  kendaraan roda dua atau  roda  empat karena penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara countinue.

Polres Tanah Bumbu mengajak kepada masyarakat agar selalu patuhi peraturan lalu lintas dan saling hormat mengormati sesama pengguna jalan lainnya agar tercipta kedamaian, ketertiban, keselamatan  bersama.
Jhon. A5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *