CB-Tanah Bumbu – Seorang pemuda, SA (21) warga Jalan Pelabuhan Speed, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diringkus polisi terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
SA diciduk oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, 27/7/22, siang.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,S.ik melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I Made Rasa membenarkannya, polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku curanmor, 28/7/2022.
Dikatakan Made, korbannya adalah, Amir (34) warga Jalan Raya Batulicin RT 01 Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.
Dijelaskan Made, disaat korban sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya, Jalan Karya Still RT 001 Batulicin, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita lalu sekitar pukul 23.00 wita korban tertidur.
Selanjutnya, pada pagi harinya ternyata sepeda motor Scoopy DA 6783 ZBG miliknya, sudah raib, jelas AKP H.I Made Rasa.
Lanjut AKP H Made Rasa, setelah itu korban pun menanyakan kepada penjaga malam di daerah tersebut tentang keberadaan sepeda motor miliknya itu.
Akan tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya.
Lalu korban pun mulai mencari kendaraannya disekitar tempat tinggalnya, namun upaya pencarian sia-sia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, lalu
korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Tersangka dan barang bukti diamankan diPolres Tanah Bumbu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terkait pasal 363 KUHP tentang pencurian, ungkap AKP H.I Made Rasa.
Jhon. A-5
