Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Sugihwaras

CB, Bojonegoro – Dalam rangka Penertiban bangunan usaha yang tidak berijin, sebagai instansi penegak Perda Satpol PP Pemkab Bojonegoro di Kecamatan Sugihwaras melakukan penertiban bangunan usaha yang tidak berijin Usaha Tanah Kavlingan yang berada di Desa Panemon dan di Desa Bulu Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Pada hari Senin (15/8/2022).

“Karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait Usaha Tanah Kavlingan di Desa Panemon dan juga di Desa Bulu yang belum memiliki ijin sehingga pihak dari Satpol PP pemkab Bojonegoro melakukan tindakan penertiban,” tuturnya Kabid Timbum Beny Subiakto, S.STP,MM.

Kabid Tibum Beny Subiakto, S.STP.,MM, juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati bila mana membeli tanah kavlingan terindikasi banyaknya modus penipuan seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Sugihwras.

“Jadi saya berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati jika membeli tanah kavlingan Jangan sampai masyarakat ada yang di rugikan dengan adanya hal seperti ini terulang lagi,” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Trantib beserta Satpol PP Kecamatan Sugihwaras dan juga Kepala Desa beserta perangkat, pemilik penanggung jawab, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. (aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *