Satresnarkoba Tangkap pengedar Sabu di Tungkaran Pangeran Tanbu

CB-Tanah Bumbu – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 13 Paket narkotika jenis sabu seberat 59,83 gram, melalui upaya penggrebekan terhadap seorang pria pengangguran  berinisial BR (24) di RT 13 Kelurahan  Tungkaran Pangeran Kecamatan  Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan , Senin (12/09/22) sekitar pukul 02.30 Wita, dinihari.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa membenarkan  upaya penggrebekan tersebut.

Lanjut dijelaskannya, berawal dari informasi masyarkat yang perduli pemberantasan  narkoba , bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu -Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kal-sel .

Kejadian Penangkapan  tepatnya pada hari Senin dinihari kemarin Polisi melakukan penggrebekan dalam rumah di RT 13 Kelurahan  Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten  Tanah Bumbu, berhasil menangkap dan mengamankan  seorang pria berinisial BR.

Dalam  penggeledahan petugas ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 59.83 gram yang disimpan pelaku di dalam brankas besi warna hitam,” Sebutnya

Dikatakan AKP H.I Made Rasa,  tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku yang  tenggarai  menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika  jenis Sabu golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Ungkapnya.
Jhon. A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *