CB-Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan satu orang pria bernama Warto alias Mendes Bin Sukar (alm) terkait tindak pidana pencurian perkebunan kayu sengon milik PT Jhonlin Agro Mandiri (PT. JAM), Kamis (29/09/2022).
Karyawan PT JAM pada Kamis (29/9/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita dibuat heboh. Pasalnya, 11 batang pohon kayu sengon di kebun perusahaan milik H. Andi Syamsuddin Arsyad (H.Isam) ditebang maling.
Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan pihak manajemen perusahaan ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H.I Made Rasa menjelaskan, “peristiwa pencurian kayu sengon ini diperkirakan terjadi Rabu (28/9/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita, namun baru diketahui Kamis (29/9/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita saat kepala mandor perusahaan Ahmad Ridho Sarbaini memberitahukan kepada atasannya Suprapto bahwa ada orang melakukan penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM”.
“Dengan Cepat Suprapto bersama seorang karyawan bernama Agus Salim kemudian mencek ke lokasi perkebunan kayu sengon tersebut, dan benar telah ditemukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 pohon, dan juga didapati satu unit truk yang digunakan oleh pelaku pencurian untuk mengangkut kayu,” Jelas AKP H. I Made Rasa.
Atas kejadian tersebut manajemen PT. JAM merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa pencurian kayu tersebut ke Polres Tanah Bumbu serta membawa barang bukti berupa satu unit dump truk yang dipakai pelaku.
Mendapat laporan dari pihak perusahaan, tim penyidik Kepolisian Resor Tanah Bumbu, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku adalah pria bernama Warto Bin Sukar (Alm) yang bertempat tinggal di Jalan Transmigrasi, Dusun I, Desa Rejo Sari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Lanjut usai mengenali pelaku, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu kemudian mengamankan tersangka di Jalan Raya Kodeco Km 14, Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (29/9/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka Warto diancam kurungan paling lama hingga 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
Jhon. A-5
