Surabaya CB Jaya,-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu,di Jl. Jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya pada Hari senin tanggal 22 agustus2022 sekira pukul 22.13 Wib.
“Menurut data yang ada tersangka diketahui berinisial HJ alias R bin M Umur 32 tahun, alamat Jl. jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya.”
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Daniel membenarkan bahwa,” Pada Hari senin tanggal 22 Agustus2022 sekira pukul 22.13 Wib, di Jl. Jedong Kel.Pacar keling, kec.Tambaksari Surabaya,telah dilakukan penangkapan dan pengledahan terhadap tersangka HJ alias R bin M
Saat dilakukan penggledah polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu sabu dirumah tersangka berupa 67 paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 gram,”ungkap Daniel Senin 4 Oktober 2022.
Barang bukti tersebut didapat dalam 2 kali pengledahan pertama pada hari Jumat 12 Agustus 2022 pukul 13.30 Wib diJl Bratang Surabaya,barang haram tersebut oleh tersangka didapatkan dari tersangka (ABM) DPO, secara ranjau sebanyak 15 gram seharga 15 juta namun baru dibayar 5juta oleh tersangka HJ.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Jl. Salak Surabaya dibeli juga secara ranjauan sebanyak 15 (lima belas ) gram seharga Rp. 15.000.000,- belum sempat terjual keburu ditangkap polisi,imbuhnya
Anggota kami juga berhasil mengaman 1 satu (satu) kotak kardus kecil warna hitam, 3 (tiga) sekrop) dari sedotan plastik, 3 (tiga) dompet dari plastik,Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM BCA dan 1 Hp merk Oppo.
Guna mempeetangung jawabkan peebuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
,”pungkasnya
Pri
