Cahayabaru, Bojonegoro – Pemerintah Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Sosialisasi perda no 4 tahun 2019 tentang mutasi perangkat Desa yang berlangsung di balai Desa setempat, Kamis (6/10/2022) pagi.
Hadir pula Agus Susetyo Hardiyanto SSTP.MM selaku camat Kedungadem, Kepala Desa Babad H.Yarbo, Babinsa Bhabinkamtibmas, BPD, ketua RT/RW dan undangan lainya.
Dalam kesempatan ini Camat Kedungadem Mengatakan, pemerintah Desa Babad melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2019 tentang mutasi perangkat Desa.
”Mutasi Perangkat Desa menjadi kewenangan penuh kepala desa tetapi juga ada aturan-aturan yang harus dilalui,“ ucapnya.
Camat menambahkan, dalam hal pengisian lowongan perangkat Desa ada 2 cara, pengisian perangkat Desa melalui ujian tulis secara terbuka dan yang kedua bisa diisi melalui mutasi sesuai aturan yang ada.
“Mutasi jabatan perangkat Desa bisa dilaksanakan karena adanya kekosongan jabatan perangkat,” ungkap Camat.
Perlu diketahui sesuai perda nomor 4 tahun 2019 Pasal 29A :
Ayat (2) Mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a dengan ketentuan :
a. Kekosongan jabatan Sekretaris Desa dapat diisi oleh Kepala Seksi atau Kepala Urusan.
b. Kekosongan jabatan Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan dapat diisi oleh Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan yang lain dan/atau Kepala Dusun.
C. Kekosongan jabatan Kepala Dusun dapat diisi oleh Kepala Seksi atau Kepala Urusan yang berdomisili dalam wilayah Dusun dimaksud.
(3) Dalam hal kekosongan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diisi oleh Kepala Seksi atau Kepala Urusan diluar domisili Dusun, maka Kepala Seksi atau Kepala Urusan tersebut sanggup bertempat tinggal di wilayah kerjanya selama menjadi Kepala Dusun.
(4) Mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebelum ditetapkan Kepala Desa dikonsultasikan kepada Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditentukan.
(5) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa hasil mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari.
(6) Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
(7) Dalam hal Camat memberikan pereetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa hasil mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari.
(8) Dalam hai rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan proses mutasi jabatan antar Perangkat Desa kembali.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Camat belum memberikan rekomendasi tertulis, maka Kepala Desa menetapkan Perangkat Desa sesuai hasil mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Perangkat Desa dengan cara mutasi jabatan diatur dalam Peraturan Bupati. (ek/aj)
