SURABAYA CB,- Setelah viral di mensos Twitter dan Tik Tok akhirnya pelaku pembuat vidio mesem tindak pidana asusila dan atau pornografi di sebuah hotel wilayah Gubeng ,berhasil ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Minggu (08/3/2022)
Dua orang tersebut laki-laki berinisial ACS warga Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH dari Malang, kedua pelaku ditangkap di daerah Medokan Surabaya ,
pada hari Minggu (06/11/2022)
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di dampingi oleh AKBP Sinwan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim dan Kompol Haryanto Kasubdit V Siber Crime Polda Jatim menyebut,”sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada Tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema ”RECEPTIONIS HOTEL” yang dengan pembayaran sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah menerima bayaran, kedua tersangka memesan kamar hotel No 1710 disinilah pelaku membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH ,” terang Kombes Pol Farman Rabu (08/11/2022)
Kemudian tersangka ACS dan AH
membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut untuk kebutuhan sehari hari
Untuk (tarif berfariasi tergantung tema) untuk hasil penjualan konten, dan tempat pembuatan vidio diaesuaikan dengan tema pemesan dan selalu dilakukan dalam kamar hotel dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video dan ditawarkan melalui Media konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@ainturslvt dan @m eam 0ra),” tegasnya .
Adapun barang bukti yang kami amànkan seperti ; satu buah laptop MSI warna hitam,
satu buah hardisk merk WD warna hitam;
satu buah hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam,satu buah handphone merk Realme C11,satu buah handphone merk Realme C33,dan satu lembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pungkas, “Kombes Pol Farman Rabu ( 08/11/2022)
Pri
