Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diringkus Petugas

CB-Tanah B&umbu – Pelaku penjabulan berinisial, TS (22) diringkus oleh petugas Polsek Simpang Empat.

 

Ditengarai pemuda itu berada di warga  kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

 

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, SIK kepada Kasi Humas AKP. Saryanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada,  3/1/2023, di Jalan H. Tare, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, ujarnya.

 

Dikatakan AKP. Saryanto, pada 31 Desember 2022 sekitar 21.00 wita, diduga   terjadi tindak pidana persebuhan dibawah usia yang dilakukan oleh pelaku (TS) kepada korban, ZY(12) yang masih dibawah umur.

 

Ketika ibu kandung korban disinyalir anaknya yang tiba tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar, kemudian setelah ditanyakan kepada korban, korban mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan.

 

Lalu  ibu korban merasa curiga, tidak percaya dan melakukan kroscek  pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, yang disinyalir pakaian tersebut terdapat percikan sperma, katanya.

 

Atas peristiwa tersebut, pelapor pun merasa keberatan, dan melaporkan kejadian  ke Polsek Simpang Empat, Ungkap AKP. Saryanto.

 

Adapun barang bukti yang  turut diamankan, diantaranya  1 Lembar Baju Daster Warna Cokelat, 1 Lembar BH Warna Pink dan 1 Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda.

 

Berikut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Jhon/Real.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *