CB, TULUNGAGUNG – Upaya mencapai puncak kesuksesan, memang dibutuhkan kerja keras. Tentu pula, kerja keras ini diperlukan dan dibutuhkan dalam mencapai sukses adalah kerja keras yang bersifat totalitas. Namun, dalam sebuah perjuangan atau kerja keras ini kadang tak semua orang mampu menjalankannya dengan totalitas maksimal.
Kepala Desa Batangsaren R Ripangi ini misalnya, dari hasil kerja keras yang telah dijalaninya dengan sungguh-sungguh, akhirnya pun membuahkan hasil cukup membanggakan.
Dan, kesuksesan yang di raih desa yang ada di Kecamatan Kauman Tulungagung ini tak lain adalah, mencapai status Desa Mandiri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim.
Sedangkan penyerahan penghargaan piagam dan lencana desa mandiri dari Kemendes PDTT ini telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) Tulungagung, belum lama ini.
Dan, usai menerima piagam penghargaan dari Kemendes itu, Kepala Desa (Kades) Batangsaren R Ripangi merasa bangga dan tentu pula itu sebagai modal agar ia bisa menjalankan tugasnya dengan totalitas maksimal. Tentu, semua yang ia dapat itu, dia suguhkan buat warga masyarakat Desa Batangsaren.
Ripangi juga mengatakan, terkait dengan piagam penghargaan yang dia terima itu, iapun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kemendes PDTT.
“Kedepan, kami ingin lebih maju lagi dan meningkatkan kebaikan di dalam desa kami,” kata Kepala Desa Batangsaren R Ripangi saat dikonfirmasi Cahaya Baru, Rabu (04/01), dikediamannya.
Menurut pria yang murah senyum ini, bahwa keberhasilan yang telah ia raih itu juga tidak lepas dari peran penting derangkat desa serta seluruh warga masyarakat Batangsaren.
“Tentunya kemajuan desa tidak hanya tergantung dengan kepala desa saja, dan kami juga bekerjasama perangkat desa serta seluruh warga masyarakat Desa Batangsaren,” jelas Ripangi sembari menghisap rokok Dji Sam Soe kesukaannya itu.
Ripangi juga menjelaskan tentang kretiria status desa mandiri ini sendiri dan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, insfratruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang baik, tidak sulit, pelayanan umum yang bagus serta penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik.
“Doakan saja, semoga kami bisa menjaga dan mempertahankan status desa mandiri ini. Dan yang lagi, bagaimana warga kami tetap terbangun hidup guyub rukun dan semakin tambah kompak,” paparnya.
Dikonfirmasi terkait desa yang mendapatkan status desa mandiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) Tulungagung Drs Sugiyanto MSI mengatakan, bahwa status desa mandiri di Kabupaten Tulungagung telah mencapai kisaran 51 desa, yakni dari 257 desa yang ada di Tulungagung.
“Kemarin yang sudah mendapat piagam dan lencana desa mandiri, sudah saya berikan semuanya,” kata Sugiyanto, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) Tulungagung kepada Cahaya Baru, Rabu (04/01), diruang kerjanya.
Sugiyanto berharap, dengan adanya desa mandiri ini mereka diharapkan mampu lebih giat lagi. Karena, menurutnya, dengan adanya status desa mandiri mereka (kades penerima status desa mandiri, red) dinilai mampu mengelola keuangan secara umum.
“Yang jelas, dengan status itu bukan berarti tambah terlena dengan adanya kemandirian, namun dengan adanya kemandirian itu adalah beban bagi desa agar betul-betul bisa mandiri dalam mengelola pembangunan, keuangan sesuai dengan tugas funsinya masing-masing, baik tugas fungsinya kepala desanya maupun perangkatnya,” jelas Sugiyanto.(Hsu)
