CB-Tanah Bumbu – Sebagai tindak lanjut guna melakukan kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD) Satpol PP dan Damkar.
Pada momen itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. H. Anwar Salujang menjelaskan bahwa penanganan atas kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA).
Dikatakan Anwar Salujang kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 wita hingga selelesai dengan lokasi kegiatan, yakni Hotel Wahyu dan Hotel Chandra Asri.
Sehingga petugas dari Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu akan lakukan kegiatan rutin guna menindak perbuatan maksiat, diantaranya dua hotel tersebut, ungkapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan turut diikuti, sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, kasi Binwas, penyedik Pegawai Sipil(PPNS), petugas Tinda Internal (PTI) Sat Pol PP dan Damkar dan Staf Bidang Penegakan Peraruran Perundang Undangan.
Terkait hal itu, terdapat 3 orang di dalam kamar Hotel Wahyu, Kecamatan Simpang Empat, ke 3 orang tersebut melanggar Peraturan Daerah sesuai dengan wilayah hukum Tanah Bumbu.
Selain itu, juga turut diamankan 13 orang dalam kamar Hotel Chandra Asri, Kecamatan Batatulicin.
Dikatakan Anwar Salujang dalam memeriksaan terhadap 13 orang disinyalir melakukan pelanggaran Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 tahun 2018 tentangan Penggulangan Prostitusi dan ada 3 orang wanita yang diduga melanggar pasal 4 ayat 1 Perda 21 tahun 2017 tentang Penanggulangan Protitusi, ungkap Anwar Salujang.
Jhon/Real
