CB,- Lumajang – Konflik adalah sebuah hal yang melibatkan antar manusia, konflik dapat terjadi karena banyak hal entah itu karena perbedaan pendapat, kepentingan, maupun dari sifat dasar manusia tersebut, yaitu untuk menguasai suatu sumber atau posisi yang diinginkan,seperti contoh ke lima saudara kandung ini terjadi konflik sengketa tanah milik orang tua sendiri.
B.Satimun (Alm) memiliki 5 ahliwaris, Anak ke satu (1) bernama Salim (Alm),kedua (2) Tima, ke tiga (3)Sarim, ke empat (4) Sagi, ke lima (5) Torisa.ini merupakan ahliwaris B.Satimun.
Sementera tanah yang menjadi sengketa saat ini, menurut penggugat adalah tanah gantungan milik B.Satimun yang seharusnya dibagi adil dengan ke lima ahliwaris/saudara kandung tersebut, akan tetapi oleh salah satu ahliwaris yang bernama (BT) anak terakhir kelima saudara ini menguasai keseluruhan kurang lebih sekitar 3 hektar antara tanah kering dan tanah basah,”kata Tima dkk.
Menurut B.Tima ketika dikonfirmasi mengatakan.bahwa,didalam pemberitaan dimedia online itu tidak benar pak..!! perkara ini masih berjalan belum ada putusan pengadilan bahkan sama sekali belum ada sidang dipengadilan kok moro moro diberitakan (BT) menang sedangkan saya dan saudara saudara kandung yang lain belum merasa disidang sudah dinyatakan (BT) menang,”kata Tima kepada wartawan.
“Terpisah Sarim dan Sagi juga berkomentar bahwa, dirinya siap melakukan penggugatan dipengadilan. bahkan, ia sebut kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan perkara-nya ke pengadilan Lumajang, tidak lama lagi akan di sidang, dan akan saya terangkan bahwa semua itu ada dugaan pemalsuan data pak,”ucap sagi.selasa 21/2/2023.
Lanjut Sagi, kami lima saudara se andainya ada perubahan tanah gantungan milik orang tua jika akan dialihkan harus melalui ke empat saudara yang lain dan kita sama sama tanda tangan atau cap jempol, ini tidak pernah terjadi tiba tiba tanah milik ibu saya B.Satimun (Alm) dialihkan dan atas nama (BT) hiba dari mana ibu saya meninggal sudah lama sebelum tanah ini berubah nama,”ujar sagi.
Mereka sebagai penggugat menerangkan kejadian ini hingga viral dimedia sosial bahwa, tanah yang masih berencana akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sudah dinyatakan menang, ini tidak benar sama sekali tidak benar,”imbuhnya.
Sementara pihak terkait lainya masih belum bisa dihubungi terkait kasus sengketa tanah tersebut pihaknya melalui kuasa hukum masing masing. (Hardy)
