CB, TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Rabu (1/3), menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Dan, seperti biasa, rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II kantor DPRD Tulungagung.
Sedangkan dalam pengumuman pada rapat paripurna tersebut, diusulkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim MH (yang tersandung korupsi, red), dan sebagai penggantinya diusulkan nama Drs Ali Masrup.
Saat pimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Tulungagung Marsono SSos menyatakan, yakni terkait pemberhentian Adib Makarim berdasar Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 16929/DPP/01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023 tentang penetapan pemberhentian Adib Makarim dari keanggotaan PKB.
Dan, soal penetapan Ali Masrup sebagai pengganti Adib Makarim, yakni sesuai Keputusan DPP PKB Nomor : 16931/DPP/01/II/2023 tentang penetapan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur sisa masa jabatan tahun 2019- 2024 dari PKB.
“Maka dalam kesempatan ini pula kami umumkan usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD atas nama saudara Ali Masrup dari PKB untuk diusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD kepada Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa, red) sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati Tulungagung,” kata Ketua DPRD Tulungagung.
Setelah diumumkan, lanjut Marsono dalam sidang paripurna, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Adib Makarim dan usulan pengangkatan Ali Masrup sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB. Sedangkan penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dewan dan diserahkan oleh Marsono pada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, untuk dilanjutkan ke Gubernur Jatim.
Dalam rapat paripurna juga diumumkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Tulungagung yang akan membahas Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu, Marsono mengumumkan 15 nama anggota pansus dari tujuh fraksi di DPRD Tulungagung.
Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM usai rapat paripurna menandaskan akan sesegera mungkin meneruskan keputusan DPRD Tulungagung ke Gubernur Jatim, dan usai diserahkannya berita acara usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Adib Makarim ke Ali Masrup.
“Sekarang sedang diproses. Kalau selesai besok, kami kirim besok ke Gubernur Jatim,” kata Bupati Maryoto.
Sementara itu, Adib Makarim sendiri telah ditetapkan tersangka kasus suap tentang penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014-2019 dan ditahan pada Agustus 2022, yang kemudian jabatannya digantikan Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung Drs Ali Masrup.(Hsu)
