CB, TULUNGAGUNG-DS, oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tulungagung telah dilaporkan seorang advokat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 25 Januari 2023 lalu. Dilaporkannya oknum jaksa tersebut karena diduga telah melanggar kode etik saat menjalankan tugasnya.
Langkah yang ditempuh advokat Eko Puguh Prasetijo SH, CPM, CPCLE, CPArb, CPL karena ia sangat respek terhadap kejaksaan, khususnya Kejagung. Tentu pula, ini adalah upaya membantu gerakan-gerakan Kejagung untuk memastikan di jajarannya melakukan tugasnya, yakni sudahkah sesuai aturan dan sesuai etika yang diatur didalam kejaksaan.
“Saya meyakini itu sebuah pelanggaran etika dan ini tentang pelanggaran kode etik oknum Jaksa di Tulungagung,” kata Eko Puguh saat dikonfirmasi Cahaya Baru di kediamannya Desa Bungur Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Eko Puguh mengatakan, kalau dirinya merasa kurang mengerti dan bingung saat oknum jaksa tersebut menemuinya dan selalu berbicara uang ganti pasal tentang kasus yang ditanganinya, yakni terkait penyalahgunaan narkoba seperti yang tertulis dalam undang-undang narkoba. Tentu, hal ini dianggapnya telah melanggar disiplin dan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan tercela.
“Berdasarkan hukum acara apa dan berdasarkan kode etik apa seorang jaksa menemui pengacara seorang terdakwa bernama Habib. Bahkan beberapa kali mendatangi kantor pengacara itu (kantornya, red) dan selalu berbicara soal uang ganti pasal,” bebernya.
Saat disinggung adakah jaksa-jaksa di Tulungagung (selain DS, red) yang diduga telah melakukan tindakan melanggar etika atau menyalahgunakan wewenang, iapun menjawab hanya apa yang dia ketahui dan apa yang dia lihat serta apa yang ia dengarkan saja.
“Kalau menurut saya ada oknum jaksa melakukan tindakan melanggar etika dan saya spesifik berbicara soal jaksa yang menangani kasus Habib, yang kebetulan saya penasehat hukum,” jelas Eko Puguh.(Hsu)
