CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung – jawaban (LKPJ) TA. 2022, juga Penyampaian Laporan Bapemperda dan Pengesahan 2 Raperda Inisiatif, Serta Pengumuman Nama – n0ama Anggota Pansus LKPJ Bupati TA. 2022, Di Gedung Graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang pada Selasa (28/03/23).
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, turut menghadiri Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati H.Abdullah Hidayat, Wakil Ketua Dewan dan Anggota DPRD Sampang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, beserta Camat se_Kabupaten Sampang.
Dalam laporannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Moh Anwari menyampaikan, bahwa dalam rangka rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung – jawaban (LKPJ) TA. 2022, juga Penyampaian Laporan Papemperda dan Pengesahan 2 Raperda Inisiatif, Serta Pengumuman Nama-Nama Anggota Pansus LKPJ Bupati TA. 2022, dengan jumlah Anggota DPRD Sampang berjumlah 45 orang, anggota hadir 34 orang, yang tidak hadir sebanyak 11 orang dengan keterangan ijin.
“Sesuai dengan peraturan tata tertib peraturan di DPRD Kabupaten Sampang, No 1 tahun 2022 tentang perrubahan aras peratura DPRD Kabupaten Sampang No 14 Tahun 2019 tata terrtip DPRD, passl 1, ayatt 7 huruf c, maka rapat paripurna hari ini sudah memenuhi tata tertib.” singkatnya
Ketua DPRD Kabpaten Sampang, Fadol menyampaikan, rapat paripurna tersebut, agendanya adalah mendengarkan nota penjelasan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang akan di bacakan langsung oleh Bupati Sampang, H Slamet Junaidi.
“Paripurna kali ini, mendengarkan nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ 2022. Selanjutnya, LKPJ akan dibahas oleh Pansus LKPJ. Bahkan kami sudah bentuk tim Pansus yang di pimpin oleh saudara Alan Kaisan,” ucapnya
Sementara, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan, dalam nota penjelasannya, bahwa setiap tahun Pemkab Sampang wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Bertujuan, memberikan keterangan tentang pelaksanaan tugas umum Pemerintah selama tahun 2022. Dan kewajiban itu, telah di atur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Rapat paripurna kali ini, tentang laporan keterangan LKPJ, seperti tahun sebelumnya merupakan agenda konstitusional yang di atur dalam Undang-undang sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada DPRD,” katanya
Pihaknya juga menambahkan, dalam pasal 69 ayat 1 bahwa, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah.
“Laporan keterangan pertanggung jawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah,” imbuhnya
Selain itu Ia juga memaparkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Sebagaimana yang telah tertera dalam RPJMD ada lima titik program pembangunan yang menjadi fokus utama melalui visi dan misi Sampang Hebat Bermartabat.
“Sebagaimana yang telah tertera dalam RPJMD, yang fokus ada lima titik program pembangunan utama. Sesuai, visi dan misi kami, yakni, Sampang hebat bermartabat,” tutupnya (die)
