Polsek Simpang Empat  Amankan Pelaku Pencurian    

CB-Tanah Bumbu – Petugas mengamankan seorang pria yang disinyalir melakukan pencurian dengan   pemberatan,  berinisial IW (46) di Jalan Delima Nor Rt. 008 Rw. 003, 2/4/23, sekitar 05.15 wita,  Kelurahan  Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik  melalui Kasi Humas AKP. Saryanto mengatakan bahwa barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, yakni

1  unit sepeda motor merk yamaha freego warna biru dengan Nopol: DA 6108 ZDI Noka: MH3SEF510KJ078071 Nosin: E31WE0078983.

Dijelaskan AKP. Saryanto, bahwa 25 maret 2023 Skj. 05.13 wita di Jl. Delima Nor Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan  Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten  Tanah Bumbu.
Peristiwa itu  terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik).
Kejadian tersebut berawal ketika pada hari jumat tanggal 24 maret 2023 saat adik pelapor menelpon pelapor pada saat sedang bekerja dan mengatakan kepada pelapor apakah pelapor membawa sepeda motor merk yamaha freego warna biru dengan Nopol: DA 6108 ZDI Noka: MH3SEF510KJ078071 Nosin: E31WE0078983, kemudian pelapor menjawab kepada adik nya bahwa pelapor tidak membawa sepeda motor tersebut yang mana menurut pengakuan pelapor bahwa sepeda motor tersebut di letakan pelapor di dalam rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak nya ditaruh di lemari dan pada saat pulang dari makam pelapor baru mengetahui bahwa sepeda motor nya tersebut tidak berada dirumah, lalu rahib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas  kerugian itu, korban melaporkan kejadian kepada petugas, ungkap AKP. Saryanto.

Atas perbuatan tersangka dan berikut barang bukti telah digelandangkan ke Polsek Simpang  Empat,  guna proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
Jhon/Rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *