Akibat Penganiayaan Dan Pengeroyokan, Pelaku Diamankan Polsek Kusan Hilir

CB,- Tanah Bumbu – Polsek Kusan Hilir di Back Up oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP.
Edris Ary Dindidra , S.ik .M.H. mengamankan seorang pria pada 03/04/23, bernisial SM(47) yang disinyalir lakukan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik bersama kasat Reskrim AKP. Endris Ary Dinidra serta AKP. Saryanto bahwa 02/4/23 sekira pukul 01.15 wita bertempat dijalan Mustika RT. 02 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (dalam lidik), kejadian tersebut diketahui bermula ketika pelapor sedang menuju ke banjarmasin dan di telepon oleh ibu mertua pelapor dan mengatakan bahwa adik ipar pelapor atau korban an. MUJIMIN telah di dikeroyok dan sedang dirawat di puskesmas perawatan pagatan, selang beberapa saat ibu mertua pelapor menelepon pelapor lagi dan memberitahukan bahwa korban an. MUJIMIN telah meninggal dunia dan menyuruh pelapor untuk segera pulang dari banjarmasin, kemudian sesampainya pelapor dirumah bahwa memang benar pelapor mendapati adik ipar pelapor tersebut sudah meninggal dunia, kemudian Pelapor menuju ke kantor polsek kusan hilir dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Sektor Polsek Kusan Hilir mendapatkan Laporan Dan melakukan penyelidikan pada Hari Senin tanggal 03 April 2023 skj 09.00 Wita giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di Back Up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endria Ary Didindra, S.I.K., M.H. bertempat dibRt. 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu telah mengamankan 1 pria yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang akan dijerak dengan pasal 170 ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni,
1 buah alat cambuk (buntut pari) sepanjang 1 meter.
Tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut, ingkap. AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *