Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 Raperda

CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Gedung Graha Wichesa, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Rabu, (12/4/2023) siang.

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni fraksi PKB, fraksi Golkar, fraksi PDI-P, fraksi Demokrat, fraksi PAPI, fraksi PKS, fraksi Nasdem Hanura PBB menyampaikan pandangan umum tentang 3 Raperda.

Tiga Raperda, yakni : Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda tidak dibacakan secara langsung, melainkan diserahkan secara tertulis kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan bahwa Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi umum pada paripurna minggu depan.

“Tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindak lanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari Senin tanggal 18 April tahun 2023,” Kata Ayni Zuroh.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, dan dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra, Forkopimda serta OPD Kabupaten Mojokerto. (Ertin Primawati/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *