Cb Sidoarjo. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tangkap Dua Pelaku di temukan sabu seberat 29,39 gram dan ganja 79 gram di Kos-kosan Wonosari, Wonokupang, Balongbendo.
Dua pelaku berinisial MR dan SA yang sedang menggunakan sabu itu ditangkap, selanjutnya digelandang di Mapolresta Sidoarjo.
“Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mendapatkan barang bukti sabu 29,39 gram dan ganja 79 gram, dua pak plastik klip dan timbangan elektrik,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (29/5/2023).
Dari keterangan kedua pelaku sabu dan ganja itu diperoleh dari seseorang yang kini telah menjadi DPO polisi. Kedua pelaku mengaku sempat mengkonsumsi barang haram.
Selain mengkonsumsi sabu dan ganja, mereka juga mengedarkan barang haram itu. “Kedua pelaku selain memakai, keduanya juga sudah 12 kali mendapatkan titipan narkoba dari GD yang kini jadi DPO polisi”, lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Sementara tersangka MR dan SA, dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(nuo)
