CB, Tanah Bumbu – Seorang pria SR (34) ditengarai menggunakan narkotika (sabu), dimankan oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin beserta Unit Intel Polsek Batucin, Polres Tanah Bumbu.
Pelaku SR diamankan petugas dijalan Lingkar 30 Desa Maju Bersama Rt.01 Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, 15/6/23 sekitar pukul 03.00 wita.

Adapun barang bukti yang turut diamankan olehbowtugas,yakni,
1 paket Narkotika jenis sabu berat bersih 0,11 ( Nol koma sebelas ) gram,
1 unit Handphone merk realme warna hitam dan
1 buah plastik Hoka warna Hijau.
Dijelaskan petugas bahwa berawal dari Giat OpSus Kepolisian Antik Intan 2023 yang dilakukan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batulicin disaat Patroli telah mengamankan pelaku di sekitar Jalan Lingkar 30 Desa Maju Bersama Rt.01 Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum , ungkap Iptu.Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)
