CB, Sampang — Setelah melakukan beberapa penyelidikan akhirnya Polisi menangkap tiga Oknum aktivis pelaku penganiayaan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dr. Benny Irawan.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni, Moh. Jamaluddun Bin Ahmad, Fajar Sodik Bin Sahafudin dan Mahrus Bin H. Muhri, ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, kabupaten Sampang.
“Memang benar tiga tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penganiayaan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan kepala Puskesmas Robatal” ucap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, pada Senin (17/07/23).
Perwira dengan satu balok dipundaknya itu mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan dirumahnya masing-masing.
“Itu dilakukan tim resmob setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Ketiganya mengakui perbuatannya,” katanya.
Lebih lanjut, Sujianto mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasa Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.
“Kini ketiga tersangka sudah mendekam dijeruji besi di Mapolres Sampang sembari menunggu proses peradilan mereka akan menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik”. pungkasnya. (die)
