CB, Tanah Bumbu – Pada 12 Agustus 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah mengumumkan inisiatif yang menarik perhatian warga. Sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Proklamasi ke-78 dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan meluncurkan Bulan Bebas Denda Pajak PBB.
Masa itu selanjutnya akan berlangsung dari tanggal 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023, memberi peluang kepada warga yang memiliki tunggakan pajak PBB sejak tahun 2006 hingga 2022 untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda.
Pada momen itu, Eryanto Rais, sebagai Kepala Bapenda, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban warga Tanah Bumbu yang memiliki kewajiban pajak tertunda.
Diharapkan warga dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk membayar pajak PBB tahun 2023 tanpa denda, kata Eryanto Rais.
Sesuai dengan kemajuan teknologi, Bapenda telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang nyaman bagi warga. Melalui mobile banking Kalsel, warga dapat membayar pajak secara online dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan memilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan platform populer seperti Gopay, Tokopedia, Shopee, LinkAja, Alfamart, atau Indomaret untuk melakukan pembayaran.
Dikatakan Eryanto Rais, bagi yang lebih suka berinteraksi langsung, warga dapat mendatangi loket bank Kalsel di Tanah Bumbu. Mereka hanya perlu membawa blanko PBB atau menyebutkan NOP PBB mereka.
Sehingga langkah ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan melalui pembayaran PBB. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap bahwa inisiatif ini tidak hanya akan membantu warga dalam melunasi kewajiban pajak, tetapi juga akan memberikan kontribusi pemabungan daerah.
(Jhon)
