CB, TULUNGAGUNG-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembinaan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Menangkal Radikalisme Menjelang Pemilu 2024, di Front One Hotel, Senin (21/08).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tulungagung Drs Bambang Triono MM saat membuka kegiatan mengatakan, kewaspadaan terhadap radikalisme yang mengarah kepada aksi terorisme merupakan tanggung jawab bersama, agar masyarakat terbebas dari paham-paham yang mempengaruhi.
Menurut Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Tulungagung ini, hal ini sangat penting karena memiliki nilai yang strategis dan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyamakan visi misi, persepsi dan optimalisasi dalam menangkal paham radikalisme ekstrim berbasis kekerasan yang mengarah kepada aksi terorisme secara terpadu sesuai tugas, fungsi dan masing-masing.
Apalagi, menurut Bambang, belum lama ini Densus 88 Anti Teror telah menangkap terduga teroris, yakni Endry Sunaryo alias Lutfi. Dan, Lutfi ini diduga pengikut aliran Islam garis keras ini telah tertangkap di wilayah Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Bahkan belum lama ini, ungkap Kepala Kesbangpol Tulungagung ini, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Densus 88/AT kembali menciduk pegawai BUMN/PTKAI, yakni Danajaya Erbening di wilayah Bekasi Utara.
Dan, Danajaya Erbening ini diciduk Densus atas kepemilikan Senpi pabrikan. Disisi lain, Danajaya Erbening ini ditengarai terlihat mendukung gerakan ISIS dan aktif menyebarkan propaganda di jejaring media sosial, yakni dengan cara memberi motivasi dalam berjihad.
“Informasi terakhir dari Jubir Densus 88 saat ini ditemukan 780 buah kotak sumbangan yang sengaja disembunyikan oleh anggota Jama’ah Islamiyyah pasca terungkapnya salah satu Ketua BM AFS di Jakarta,” kata Bambang di hadapan puluhan undangan itu.
Lebih lanjut Bambang Triono menjelaskan, yakni pengumpulan dana para teroris itu dipergunakan untuk mendana aksi terorisme dalam upaya meningkatkan pasukan tempur dan kemampuan militer.
“Jadi kita semua harus berhati-hati dan waspada ada penggalangan dana yang berkedok kemanusiaan yang merupakan afiliasi dari kelompok terorisme,” ucap Bambang seraya mengatakan niat baik belum tentu juga tersalurkan dengan hal-hal yang baik pula.
Dengan begitu, imbuhnya, dari kajadian yang sering muncul itu, maka pihaknya berharap pada masyarakat agar tidak terlena, mengingat tantangan di depan masih tetap saja ada. “Tantangan yang kita hadapi ke depan semakin berat. Apalagi ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat cepat,” jelas Bambang.
Masih kata Bambang, dasar pelaksanaan sosialisasi ini sendiri tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Sedangkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. Dan, untuk Undang-undang Nomor 9 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Maksud sosialisasi ini sendiri adalah upaya meningkatkan koordinasi, sinergitas dan kerjasama dalam menangkal paham radikalisme, ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme secara terpadu sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi ini dihadiri narasumber dari Kesbangpol Pemprov Jatim, Polres Tulungagung, Akademisi STAI Diponegoro Tulungagung, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Tulungagung, anggota Polsek dan Koramil, dosen, guru pengajar serta Kominda setempat.(Hsu)
