Disdukcapil Tulungagung Gelar Pelayanan Pandu Keling di Rejotangan, Wakil Ketua PN: Ini Nanti Berguna Bagi Dokumentasi Dalam Hal Status-status Hukum

CB, TULUNGAGUNG-Upaya jemput bola yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, terkait penerbitan akta kematian terus digalakkan.

Untuk bisa mewujudkan semua ini, Disdukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menggelar Pelayanan Pandu Keling atau Pelayanan Administrasi Kependudukan Keliling dan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling) di Kantor Kecamatan Rejotangan, Jumat (08/09).

Mengingat, berdasarkan amanat Pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal Kematian.

Selanjutnya pada Pasal 45 PP Nomor 97 Tahun 2018 rentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur, bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.

Tentu, apa yang dilakukan Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Tulungagung ini adalah upaya melanjutkan amanah yang telah ditekankan oleh pemerintah.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung Heri S saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Sidarling ini adalah program Pengadilan Negeri Tulungagung. Program Sidarling ini sudah kali kedua (sebelumnya telah digelar di Kecamatan Karangrejo, red). Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Rejotangan atau yang kali kedua ini, yakni pemohonnya lebih dulu masuk. Namun, usai di Wilayah Rejotangan ini rencananya program tersebut bakal dilakukan di kecamatan lain alias mana pemohonnya yang lebih dulu

“Hari ini (Jumat 08/09, red) telah iinformasikan dari camat bahwa akan ada pelayanan Sidarling, pemohon penetapan tentang kematian untuk pengurusan akta kematian. Untuk pemohon di Kecamatan Rejotangan ini sejumlah 153 orang dan rencana ada tiga sesi,” kata Heri usai memberi pemaparan pemohon kepada Cahaya Baru di Kantor Kecamatan Rejotangan, Jumat (08/09).

Disinggung soal Sidarling ini apakah menguntungkan masyarakat, Sekretaris Disdukcapil Tulungagung ini langsung menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi program PN Tulungagung tersebut. Dengan adanya program ini, tentu pula masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan dan cukup ditempat yang diminta pemohon dan langsung dilaksanakan sidang serta langsung mengantongi hasilnya.

“Jadi ini sangat meringankan masyarakat dan tidak perlu riwa-riwi, persyaratan sudah lengkap dan langsung proses sidang dan langsung ada putusan. Jadi tidak perlu bolak-balik lagi untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal mengatakan, bahwa program Sidang Permohonan Keliling ini adalah program dari pengadilan negeri Tulungagung sebagai inovasi.

Namun demikian, program Sidarling Ini sendiri telah ditekankan Mahkamah Agung agar PN Tulungagung mempunyai inovasi bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta selalu memenuhi apa yang diperlukan masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada.

“Program sidarling ini tentunya untuk seluruh Kabupaten Tulungagung, dan kami pertama sudah melakukan di Kecamatan Karangrejo dan yang kedua atau hari ini (Jumat 08/09), red) di Kecamatan Rejotangan. Informasi yang kami dapat, rencananya ada di Kecamatan Besuki,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal.

Untuk itu, imbuhnya, bagi warga masyarakat agar perduli dan sadar soal hukum, yang mana dikemudian hari ini sangatlah membantu.

“Kepada masyarakat, kami sarankan program kami Sidarling ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya mengenai akta-akta formil yang berhubungan dengan pencatatan sipil,” harapnya.

Masih kata Wakil Ketua PN Tulungagung, dengan kesadaran masyarakat yang tinggi soal hukum,  maka masyarakat bakal memiliki dokumentasi penting. “Tentunya ini nanti akan berguna bagi dokumentasi dalam hal status-status hukum,” jelasnya.

Kepala Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Zainuddin Jawair merespon positif program Sidarling tersebut. Namun demikian, dirinya berharap pada pemerintah untuk memberikan kemudahan lagi, khususnya bagi orang renta dan  tidak lagi memiliki keluarga.

“Harapan kami kedepan program ini memberi kemudahan lagi bagi warga yang sudah tua atau yang renta usianya,” kata Kades Zainuddin seraya mengatakan kalau ada warganya sudah renta tapi tidak memiliki sanak saudara.

Sementara itu, beberapa warga masyarakat atau pemohon program soal Adminduk ini merasa senang karena telah diberi kemudahan oleh pemerintah. “Tentunya kami sangat berterimakasih dengan adanya program yang memberi kemudahan bagi kami. Dengan program tersebut, kami sangat diuntungkan karena tidak lagi ribet dan mondar-mandir kesana kemari,” kata Lis yang diamini para pemohon lainnya kepada Cahaya Baru.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *