LSM Cakra Laporkan SekdaTulungagung di Kejari

CB, TULUNGAGUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra belum lama ini telah melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Laporan yang dilayang di Kejaksaan Negeri Tulungagung itu, yakni dari hasil temuannya di RUP soal anggaran kegiatan kedinasan
Ketua dan anggota dewan Tulungagung bareng pejabat eselon II serta kegiatan Ketua Dewan dan Bupati Kepala Daerah Tulungagung, ke Provinsi DKI Jakarta.

Namun, sebelum laporan di Kejari, LSM Cakra ini telah bersurat terlebih dulu ke Sekretaris Dewan Tulungagung dengan balasan Nomor: 170/637/21.04/2023, yakni dengan jawaban tidak ada kegiatan apa yang dimaksud LSM tersebut.

Selain itu, LSM Cakra juga mengajukan permohonan informasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung dengan surat Nomor: 132/CAKRA/k.h/VI/2023 tertinggal 07 Juni 2022 dan dengan jawaban surat Nomor: 900/611/47.02/2023 tertanggal 21 Juni 2023, yakni jawaban Sekda telah dilaksanakan kegiatan itu sesuai RUP yang ada. Sehingga, jawaban antara Sekwan dan Sekda Tulungagung bertolak belakang. Ironis memang, padahal itu satu materi pernyataan akan tetapi beda jawaban.

“Sehingga, dari jawaban yang berbeda tersebut kami mencurigai adanya tindakan penyelewengan,” kata penasehat LSM Cakra Totok sembari mengatakan entah dugaan tindak pidana korupsi atau mungkin penyesatan informasi.

Totok menyebut, terkait anggaran kegiatan kedinasan yang diduga adanya tindak pidana korupsi itu kisaran 270 juta. “Kan aneh, dari jawaban itu tidak sama,” ungkap Totok yang terlihat tersenyum itu.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *