CB, TULUNGAGUNG – Polemik yang terjadi pada Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Kabupaten Tulungagung, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, kepengurusan baru yang dikukuhkan mantan Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada 10 Februari 2023 lalu, dianggap tak sah. Hal tersebut yang disampaikan Mugiono, Sekretaris Asosiasi BPD Periode 2019-2025 dibawah Ketua Abdul Aziz dan Bendahara Mahmudi.
Karena ada suatu hal, Abdul Aziz mengundurkan diri dari jabatanya saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 24 Desember tahun 2022 dan menunjuk Koordinator wilayah Kawedanan Campurdarat, (Dalam Rakerda tertulis Wakil Ketua) Suryanto sebagai penggantinya. Namun, ionisnya, dalam Rakerda itu mereka memberikan kewenangan penuh kepada ketua Suryanto untuk menunjuk, menata, menyusun dan mengisi kepengurusan Askab BPD Tulungagung hingga 2025 mendatang.
“Jadi yang dilakukan itu telah melanggar AD/ART Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung. Sebab, ada tata cara pemilihan pengurus yakni di Bab II Kepengurusan Pasal 7, bahwa pemilihan pengurus Pengkab dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah (Musda/ Musdalub). Tidak bisa didalam rakerda itu ketua mundur terus menunjuk salah satu orang untuk mengantinya, dan memberi wewenang untuk membentuk kepengurusan baru,” kata Mugiono saat ditemui wartawan, Sabtu (23/9).
Kepengurusan yang terbentuk saat ini, lanjut Mugiono, cacat hukum. Karena, menurutnya, kepungurusan itu tidak sesuai AD/ART organisasi. Untuk itu, ia pun berharap adanya Musyawarah Luar Biasa atau Musdalub.
Ia juga mengatakan, berawal dirinya pernah mengusulkan untuk mengadakan Musdalub agar legalitas kepengurusan yang baru sesuai dennga AD/ ART Askab, justru dirinya malah disingkirkan.
“Usai usulan itu, tiba-tiba sudah ada pengukuhan pengurus baru oleh Bupati Tulungagung,” jelas Mugiono singkat.
Karena kepengurusan dianggap tak sah, pria yang menduduki Sekertaris Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung dan Ketua BPD Desa/Kecamatan Sendang ini membeberkan, kalau dirinya telah membuat surat yang ditujukan Bupati Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.
“Surat itu hanya sampai di DPMD. Karena pada saat saya mengantar surat itu, saya diminta untuk mempertimbangkan baik buruknya karena Bupati Tulungagung telah mengukuhkan hasil Rakerda itu,” jelasnya.
Menurut Mugiono, dirinya pernah meminta pada pihak DPMD Kabupaten memediasi polemik kepengurusan itu. Bahkan, iapun meminta pada semua pihak dihadirkan untuk menelaah aturan Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung, yakni agar bisa disimpulkan kepengurusan yang sah/ legal sesuai aturan yang ada.
Masih kata Mugiono, dalam menjalankan organisasi, yakni Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung harus taat dan patuh dengan AD/ART organisasi itu sendiri. Iapun berharap, AsBPD menjadi organisasi yang tidak taat aturan, karena hal ini menyangkut kredibilitas dan integritas BPD. Apalagi, menurutnya, organisasi ini adalah organisasi yang levelnya tingkat kabupaten.(Hsu)
