Kabarjagad.id,Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya gelar rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi C terkait pembahasan putusan MA RI No 188.4/6109-92/436.7.5/2020 tentang ijin Mendirikan Bangunan atas nama Bing Hariyanto bertempat di jalan Kertajaya. (4/10/2023)
Hasil terkait hearing komisi C DPRD Surabaya ketua Komisi C Baktiono mengatakan, Pemerintah kota sudah menindak lanjuti dan juga DPRD Kota Surabaya sebagai alat kontrol, pemerintah kota melalui instansi atau OPD terkait juga harus bisa membawa nama baik Walikota dan juga bisa menindak lanjuti keputusan pemerintah kota itu sendiri karena Pemkot sebagai eksekutif, yaitu eksekutornya.
Ketua Komisi C menambahkan kalau IMB itu rumah usaha sarang burung walet maka tempat usaha itu juga tidak boleh dibuka lagi ,berarti rumah tersebut tidak ada IMBnya.
“Karena ijin rumah tempat tinggal semula itu tidak di cabut padahal kalau kita lihat bahwa sudah tidak ada ijin IMB lagi dan seharusnya ada peringatan sampai pembongkaran,”katanya.
Lebih lanjut di sampaikan pula oleh dinas perdagangan kota Surabaya dan Dinas Penanaman modal provinsi bahwa tempat tersebut tidak menuhi persyaratan dasar.
” Karena IMB rumah usaha tidak ada lagi maka tidak boleh usaha di tempat itu lagi,”ucapnya.
“Sesuai dengan per undang undangan yang ada, tadi di sampaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota tingal bagaimana Pemkot mempuyai keseriusan untuk melakukan tindakan di tempat itu karena ini sudah berlangsung cukup lama,”pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya.(lg)
