CB Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar dengar pendapat (hearing) dengan eks buruh pabrik rokok PT.Bokor Mas dan PT.Pura Perkasa Jaya.
Disamping itu, turut serta didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kuasa hukum pekerja, Jumat (17/11/23).
Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar mengatakan saat ini fokusnya adalah hak-hak yang belum dibayarkan, seperti tunggakan gaji dan pesangon, setelah perusahaan dinyatakan pailit pada Agustus 2023.
“Dimana ratusan buruh yang di-PHK karena pailitnya perusahaan ini telah membuat DPRD bertekad untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,’ tuturnya.
Perlu disimak, aset pabrik di Mojokerto dan Kota Blitar mencapai Rp.208 M, tetapi pinjaman sebelumnya senilai Rp.600 M dari pihak separatis membuat kekhawatiran akan keterbayaran hak para buruh.
“Kami meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar hak-hak buruh terlindungi setelah penjualan aset perusahaan yang nilainya di lelang hanya sebesar Rp.200 M,” ungkap Ketua Komisi II.
Ia menambahkan, ini dimaksudkan untuk memastikan pembayaran hak buruh tercakup setelah penjualan aset dan pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal hal ini hingga selesai.
“Untuk itu kami akan mengajukan surat rekomendasi ke pimpinan DPRD agar memperoleh persetujuan resmi, memastikan pembayaran hak-hak eks buruh pabrik rokok setelah penjualan aset,” pungkas Yohan. (Pram)
