LSM Bintara Center Somasi Kepala BPN Tulungagung, Gus Ali: Itu Murni Urusan Pidana

CB, TULUNGAGUNG – Pernyataan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengganggu Program PTSL, berbuntut panjang. Pasalnya, menurut LSM Bintang Nusantara (Bintara) Center pernyataan itu dianggap terlalu berlebihan dan digebyah uyah (menganggap semua sama, red).

Tak pelak, pernyataan Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung ini di somasi oleh LSM Bintara Center. Dan, somasi yang ditujukan pada Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung ini bernomor 053/LSM-Bintara/2024 ini telah dikirim beberapa hari lalu.

Namun, sebelumnya, LSM Bintara Center ini menyampaikan bahwa BPN Tulungagung ini telah ‘meminta’ fasilitas dalam kepengurusan Program PTSL, akan tetapi iapun tak pernah menyampaikan masalah tersebut ke publik. Padahal, dari hasil temuannya itu ia tak membuka ke publik, karena ditengarai melibatkan banyak oknum.

Sehingga, dengan pernyataan yang dianggapnya berlebihan itu, akhirnya LSM Bintara Center ini beri tantangan terbuka kepada Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung dan mengajak buka-bukaan ke publik terkait hal tersebut.

“Betul, kami telah mengirim surat teguran (somasi, red) kepada Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung terkait pernyataannya itu,” kata Ketua Umum LSM Bintara Dr. Raden Moh Ali Sodik M.Pdi, MH kepada cahayabaru.id via WhatsApp, Senin (08/12).

Somasi itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Gus Ali ini, Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 421 KUHP jo Pasal 423, tentang kejahatan jabatan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1916 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami berteguh pada SK Menteri, karena selam ini kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pejabat kementerian terkait dengan hal tersebut. Jelas didalam isi surat yang sudah koordinasikan, pihak kementerian tidak merubah SKB itu,” jelasnya.

Sehingga, tambah Gus Ali, apabila ada dugaan pungli ata kejahatan supaya disarankan untuk menempuh atau atau memberikan pada penegak hukum.

“Di Tulungagung sangat lucu, ketika kita sedang meluruskan pada penyelenggara PTSL, Kepala BPN itu justru berstatement tentang harapannya bupati memberi payung hukum,” katanya.

Dengan permintaan Kapala BPN pada bupati memberi payung hukum, menurutnya, justru malah menjadi blunder bagi bupati kalau itu diiyakan. “Itu murni urusan pidana, karena mereka melawan dan melanggar yang diatas,” ungkapnya.

Masih kata Gus Ali, pernyataan Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung ini dianggap menyesatkan dan masalah inipun segara harus diluruskan.

“Kalau Prona dan PTSL itu dianggap tidak berjalan karena diganggu oleh teman LSM, itu kan bukan mengganggu dan mereka justru meluruskan hal yang tidak benar. Makanya, kita kirimkan somasi itu, karena saya lihat ada beberapa pasal yang dilanggar,” bebernya.

Sementara itu, tembusan somasi itu juga disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jakarta, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi RI Jakarta, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kapolda Jatim, Pj Bupati Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung serta pimpinan media cetak dan online.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *