Soal Somasi LSM Bintara, Kakan ATR BPN Tulungagung: Masalah PTSL Nol Persen di Kantor Kami

CB, TULUNGAGUNG – Mencuatnya pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung soal adanya LSM yang ‘mengganggu’ Program PTSL, berujung somasi dari LSM Bintang Nusantara (Bintara) Center. Namun, somasi kali pertama yang telah dilayangkan LSM Bintara Center ini bakal terus bergulir.

Saat dikonfirmasi terkait somasi tersebut,  Kepala Kantor ATR/ BPN Tulungagung Ferry Saragih enggan memberi jawaban. Sebab, menurutnya, bila dirinya memberikan statement justru malah akan menambah keruwetan.

Karena, menurut Ferry Saragih,  apa yang sudah termuat dibeberapa media, dan dirinya hanya  mau menjelaskan tentang biaya nol persen bagi pemohon alias saat pengurusan di kantornya, dan itupun dengan syarat semua dokumen yang dibutuhkan  terpenuhi.

Iapun menjelaskan, bahwa dalam proses melengkapi persyaratan pengurusan oleh pemohon sampai di Kantor ATR /BPN Tulungagung,  sebenarnya hanya ada pada wilayah kewajiban pemohon. Apalagi, dalam proses inipun juga terungkap dilapangan, yakni dengan nominal 150 ribu itu pun belum mencukupi. Sehingga, pada proses tersebut, nominal angka ternyata bisa berubah sesuai kondisi yang berkembang, semisal harga patok, harga materi serta lain-lainnya.

Sehingga, menurutnya, jika ada LSM yang masih tetap mempertanyakan SKB tiga menteri dan hanya berpatokan 150 ribu itu, dan ini bukan pada ranah di pihaknya.

Dan, bila pada wilayah yang dimiliki ATR/BPN hanya pada sebatas proses pembuatan serifikat, yakni dengan catatan semua persyaratan oleh pemohon  sudah terpenuhi.

Saat disinggung soal oknum LSM yang dianggap mengganggu Program PTSL itu, Kepala ATR/BPN Tulungagung hanya menjelaskan, yakni oknum LSM itu mengganggu dengan cara  melakukan penekanan-penekanan pada sebagian  kepala desa serta dirinya hanya menerima beberapa informasi dari  beberapa kepala desa saja.

Namun demikian, dirinya juga tak mau menjustifikasi sebuah lembaga manapun. Dan, kurang lebih satu jam di Kantor ATR/BPN Tulungagung ini, yakni pada Rabu 10 Januari 2024, Ferry Saragih ini tetap meminta agar pembicaraannya dengan beberapa media itu tak disimpulkan  sebagai statement maupun mengklarifikasi perkembangan soal berita PTSL yang disikapi oleh beberapa LSM itu.

Namun, tak bisa dipungkiri, dengan pernyataannya itu malah justru ada kesan menyudutkan posisi LSM dan berujung adanya tantangan buka-bukaan hingga berujung somasi.

” Mohon maaf,  apa yang saya sampaikan tadi itu tidak dalam konteks mengomentari  polemik yang muncul saat ini, dan kami akan terus ikuti perkembangan. Ya kalau harus ke jalur hukum ya kita siap. Sekali lagi, kami masih mengumpulkan bahan bahan,  dan bila masalah ini nanti harus keranah hukum,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Ferry Saragih saat ditemui beberapa media dikantornya, Rabu (10/01).

Bahkan, saat disinggung terkait LSM Bintara Center yang somasi dan soal tantangan buka-bukaan pada dirinya itu, iapun enggan menjawabnya karena takut malah nanti menjadi penafsiran lain.

” Sudahlah, saya jangan dipancing- pancing, dan saya tidak mau mengomentari hal itu. Jadi,  apa yang kami sampaikan sebenarnya sudah jelas. Sekali lagi, itu nanti malah menjadikan penafsiran yang  lain, dan itu yang berkembang saat ini. Sekali lagi, apa yang kita bicarakan  hari ini (Rabu 10/01, red) tidak ada komentar saya,” pinta Fery Saragih.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *