Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Jakarta , Cahaya Baru – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi
di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan
Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).
Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan
sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat
korban dirawat.
“Saat ini seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan
kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur
Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, kata Dewi, Jasa Raharja langsung
melakukan koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan
pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. “Santunan ini merupakan
bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap
masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa
waspada dan menaati aturan lalu lintas. “Kami menyampaikan turut prihatin atas
musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan
seperti sedia kala,” ungkap Dewi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 11.05 WIB tersebut bermula saat Mitshubishi
Canter Box No.Pol.B-9740-UXX bergerak dari arah Puncak menuju arah Gadog
dengan kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri. Sesampainya di TKP,
kendaraan tersebut menabrak sepeda motor dan sebuah mobil serta kembali
membentur sejumlah kendaraan lainnya. Musibah itu menyebabkan 17 orang
mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSPG Cisarua dan telah
mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.(er)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *