CB, Tanah Bumbu – Pemkab Tanbu, Abah HM. Zairullah Azhar bersama Sekda Tanbu, H Ambo Sakka membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu itu diikuti para pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu, bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Kamis 1/2/24.
Adapun rarasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya Kajari Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, SH., M.H.
Sekda Tanbu H Ambo Sakka membacakan sambutan bupati menyampaikan untuk mendorong pembangunan di daerah, pemerintah daerah senantiasa terus berupaya mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal yang diharapkan akan memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya.
Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum.
Terkait hal itu dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.
Hal itu perlu diketahui bahwa, peraturan terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ungkapanya.
Lanjutnya, bahwa salah satu hal utama yang harus dipahami adalah tahapan didalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini sebagaimana diamanat dalam UU No 2 Tahun 2012, terdapat 4 tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah yang meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pada pemerintah daerah dalam menyediakan biaya operasional dan biaya pendukung agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel, katanya.
Sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, S,Hut mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selain itu juga SKPD memahani bagaimana tahapan pengadaan tanah dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
Penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan umum juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan, ungkapnya.
(Team)
