Usut Perkara UIN Satu Tulungagung, Bintara Center Gandeng Tiga Lembaga Negar
CB, TULUNGAGUNG – Upaya menguak penanganan perkara UIN Satu Tulungagung, lembaga Bintang Nusantara (Bintara) Center, akhirnya mendatangi tiga (3) Lembaga negara. Dan, apa yang dilakukan Bintara Center ini terkait perkara yang terjadi beberapa bulan lalu pada kampus milik negara tersebut.
“Iya, saya di Jakarta beberapa hari untuk menindaklanjuti masalah kampus milik negara, yakni UIN Satu Tulungagung. Saya terpaksa mendatangi Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan BPK RI karena kaitan tindak lanjut perkara yang sudah kami sampaikan ke Rektor UIN Satu Tulungagung pada minggu lalu, ternyata mahasiswa yang datang ke kantor Bintara Center bukan satu, akan tetapi 4 orang dan staf,” kata Ketua Umum Bintara Center Raden Ali Sodik pada cahayabaru id, Selasa (20/02).
Bahkan, menurutnya, Bintara Center bakal melaporkan dan rencananya ada puluhan masiswa yang minta keadilan berkaitan dengan status berhentinya atau cuti karea tidak kuat membayar dengan alasan tidak mampu.
“Saya stop pengaduanya, cukup 4 orang saja yang memberi kuasa dan akan kami jadikaan sample untuk pendampinganya,” paparnya.
Dengan masalah ini, imbuhannya, Bintara Center telah melaporkan Rektor UIN Satu Tulungagung serta pejabat yang bertanggungjawab atas putusnya pendidikan mahasiswa, yakni gegara kurang mampu.
“Prosedur sudah kami lalui langsung ke Rektor UIN Satu Tulungagung, dan ini kampus negara kalau tidak bisa menyelesiakan masalah dimaksud negara harus hadir,” paparnya.
Untuk itu, tambah Raden Ali Sodik, Bintara Center menggandeng tiga lembaga negara yang dimaksud untuk beberapa hal dan urusannya perlindungan HAM RI, dan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.
Dan, kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.
Raden Ali Sodik juga menjelaskan, bahwa dalam Pasal 31 Ayat 3, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 Ayat 5, pemerintah juga harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Sangat jelas, bahwa tugas kampus kampus negeri untuk mencerdaskan bangsa. Nah, ini kok malah banyak mahasiswa yang berhenti kuliah, karena alasan belum membayar kalau mereka putus belajar,” kata Raden Ali seraya mengatakan hal ini yang menjadi masalah nantinya.
Masih kata Raden Ali, sedangkan urusan Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan UIN SATU supaya tercipta kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yakni melalui peran serta Mahasiswa UIN Satu.
“Sedangkan BPK RI agar nanti ada audit khusus kaitan alokasi UKT mahasiswa dan biaya keringanan mahasiswa berprstasi dan kurang mampu,” terangnya.
Terkait perkara di UIN Satu Tulungagung ini, tambah Raden Ali, tiga lembaga ini merespon positif terkait masalah tersebut. “Kita lihat saja nanti, bagaimana kinerja tiga lembaga tersebut. Dan, terkait data sudah kami sampikan semua dan tinggal menunggu saja,” terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Rektor UIN Satu Tulungagung belum berhasil terkonfirmasi.(Hsu)
