CB-Lumajang,Terjadi cinta terlarang warga Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, diketahui inisial AZ dengan perempuan inisial F warga Dusun Jombang Desa Yosowilangun Lor, saat itu dipertemukan dikantor Desa Yosowilangun Lor, semua pihak yang bersangkutan ikut hadir, anak serta kedua orang tua masing-masing untuk mediasi namun tidak membuahkan hasil secara jelas,jumat 16/2/2024 malam.
(AZ) seorang Guru dan pengusaha Grosir sukses di Desa Yosowilangun Kidul, wanita simpanan tak lain adalah karyawan sendiri, sehingga hubungan terlarang terjadi dua bulan, dari keterangan saat mediasi AZ mengakui bahwa pernikahan siri dengan (F) sebelum pemilu, AZ juga mengaku sejak tahun 2020 dirinya sudah sering berselingkuh,” ucapnya.
Setelah gelar mediasi usai, Awak media berusaha mengonfirmasi namun (AZ ) enggan memberikan keterangan bahkan ia mengatakan, siapa yang mengundang jenengan silahkan pihak perempuanya tanyakan,”ucapnnya sambil tancap gas motornya.
” Eka Solihatin yang akrap dipanggil (Echa) yang masih istri sahnya AZ, ketika dikonfirmasi mengatakan. bahwa, awal pertama perempuan itu kerja ditempat saya, dan saya tidak tahu kalau ada hubungan dekat dengan suami saya pak..!! kesetiaannya berubah, dan tragisnya lagi saya diceraikan tanpa alasan yang jelas pak,,bahkan setiap ada surat panggilan dari Pengadilan Agama (PA)Lumajang, saya dihalang halangi oleh suami saya, agar saya tidak hadir ke pengadilan, katanya suami saya wes gak usah direken iku wes tak cabut,”katanya.
Dihadapan awak Media Echa menceritakan, surat panggilan telakhir saya tidak merasa tanda tangan. bahkan, yang menemui petugas PA adalah suami saya, tiba tiba saya mendengar kalau proses penceraian itu sudah putusan, ya saya kaget dan pingsan pak, jujur saya tidak mau berpisah apalagi saya ke adaan hamil lima bulan bagaimana nasip jabang bayi saya,”ujar Echa.
Anehnya lagi pak!! Saksi dipersidangan yang tercantum diberita acara itu saya tidak merasa kenal tentunya tidak mungkin tahu tentang kehidupan keluarga saya bahkan dialamat Rt/Rw 09/09 Dusun Kebonan Desa Yosowilangun Kidul tidak ada yang bernama, M.Nuriskandar bin Yasir
dan Imam Tabroni bin Mistar, sepertinya kedua saksi itu alamat palsu.
Dengan kejadian ini saya minta kepada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang agar bisa mempertimbangkan putusan tersebut, dan saya akan ajukan Verzet agar putusan itu dibatalkan,”harap Eka.
Lanjut Eka, Dengan kejadian ini saya merasa hina dimata suami saya, selain gugatan saya nanti di Pengadilan Agama, saya lanjut lapor polisi,”tegasnya.
Atas dugaan pemalsuan saksi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)serta Perselingkuhan, Eka lanjut lapor polisi Polres Lumajang, dan di dampingi Kuasa hukumnya.
Reporter:Har/Ran
